UPDATE TERBARU BKN Peserta CPNS 2019 Lolos Passing Grade Menjadi Syarat Utama untuk Tes SKB

Tes SKD CPNS 2019 masih berlangsung di beberapa daerah.Untuk lolos tahap SKB, peserta harus lolos nilai ambang batas.

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Iwan Al Khasni
istimewa
Peserta CPNS 2019 Lolos Passing Grade Menjadi Syarat Utama untuk Tes SKB 

TRIBUNJOGJA.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 masih berlangsung.

Peserta yang lolos passing grade akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Melalui media sosial, salah satu warganet bertanya mengenai jumlah pelamar sama dengan jumlah formasi yang dibutuhkan.

Nantinya pelamar tersebut mengikuti SKB tanpa saingan.

Contohnya saja formasi yang dibutuhkan 1 orang dan jumlah pelamarnya juga 1 orang. Melalui akun resmi Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan pelamar punya hak untuk mengikuti SKB merupakan peserta yang lolos passing grade.

"Kalau tidak lolos passing grade ya tidak bisa ikut SKB. Kunci pertama itu lolos passing grade," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2020) siang.

Twitter, Warganet bertanya mengenai pendaftar yang sesuai jumlah formasi CPNS
Twitter, Warganet bertanya mengenai pendaftar yang sesuai jumlah formasi CPNS (Twitter)

Peserta SKB berjumlah paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan formasi masing-masing berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.

Aturan peserta yang melanjutkan tahap SKB harus lolos nilai ambang batas tetap berlaku meski jumlahnya kurang dari tiga kali kebutuhan formasi.

"Misal formasi 5 yang lolos passing grade ada 5, maka kelima orang tersebut ikut SKB.

Misal formasi yang dibutuhkan (sebanyak) 5, pelamar 15, tapi yang lolos passing grade 10. Berarti yang ikut SKB 10 orang," kata Paryono.

Aturan tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019.

"Jika memang dalam satu formasi tidak ada yang lolos nilai ambang batas SKD, maka posisi tersebut dikosongkan. Selama tidak ada kebijakan baru ya (formasinya) kosong kalau menurut aturan yang ada sekarang," tambahnya.

Melalui sosial media, BKN memberi contoh penilaian dan kriteria peserta yang melanjutkan tahap tes SKB.

Penentuan ini berdasarkan passing grade nilai tes SKD yang terdiri dari TKP TIU TWK kuota peserta SKB dan jumlah formasi yang dilamar.

CPNS 2019 terdaftar mengikuti ujian SKD berjumlah 3.361.822.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved