CPNS 2019
Kriteria Penentuan Peserta Tes SKD CPNS 2019 Lolos dan Melanjutkan ke Tahap Ujian SKB Menurut BKN
Penentuan peserta Tes SKD CPNS 2019 bisa melanjutkan ke tahap SKB berdasarkan Passing Grade nilai TKP TIU TWK kuota peserta SKB dan jumlah formasi
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Dari sistem penilaian ini, maka nilai kumulatif maksimal peserta adalah 500, terdiri dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.
Nilai ambang batas atau Passing Grade tahun ini lebih rendah dibandingkan CPNS 2018 lalu.
Nilai ambang batas diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2019, di mana rinciannya sebagai berikut:
a. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber TKP minimal sebesar 120, TIU minimal sebesar 80, dan TWK minimal sebesar 65.
b. Cumlaude dan Diaspora TIU minimal sebesar 85, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.
c. Penyandang Disabilitas TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.
d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat TIU minimal sebesar 60, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.
e. Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter Gigi, dan Instruktur Penerbang TIU minimal sebesar 80, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.
f. Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.
Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.
(*/ Tribunjogja.com /Kompas.com)