TRIBUNJOGJAWIKI

TRIBUNJOGJAWIKI : Museum Sonobudoyo 

Museum ini mempunyai fungsi sebagai pengelolaan benda museum yang memiliki nilai budaya ilmiah, meliputi koleksi pengembangan dan bimbingan edukatif k

Tayang:
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Wahyu Setiawan
Halaman depan Museum Sonobudoyo Kota Yogyakarta 

Selanjutnya pada akhir tahun 1974 Museum Sonobudoyo diserahkan ke Pemerintah Pusat / Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan secara langsung bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal dengan berlakunya Undang-undang No. 22 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Otonomi Daerah. 

Museum Sonobudoyo mulai Januari 2001 bergabung pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi DIY diusulkan menjadi UPTD Perda No. 7 / Th. 2002 Tgl. 3 Agustus 2002 tentang pembentukan dan organisasi UPTD pada Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan SK Gubernur No. 161 / Th. 2002 Tgl. 4 Nopember tentang TU – Poksi.

Museum Negeri Sonobudoyo ini tersimpan 10 Jenis Koleksi :

Jenis Koleksi Geologika
Jenis Koleksi Biologika
Jenis Koleksi Ethnografika
Jenis Koeksi Arkeologi
Jenis Koleksi Numismatika/ Heraldika
Jenis Koleksi Historika
Jenis Koleksi Filologika
Jenis Koeksi Keramologika
Jenis Koleksi Senirupa
Jenis Koleksi Teknologika
Organisasi

Dengan diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001 Museum Negeri Sonobudoyo merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas dilingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata , dan dengan adanya perubahan struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada awal tahun 2004 Museum Negeri merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Kebudayaan Propinsi  Daerah Istimewa Yogyakarta sampai dengan saat ini.

Museum  Negeri Sonobudoyo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 7 tahun 2002 tentang Pembentukan dan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Uraian tugas dan tata kerja UPTD diatur dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 161 tahun 2002 tanggal 4 Nopember 2002. 

Fungsi dan Tugas

Pada awal didirikannya Museum Sonobudoyo antara lain untuk mengumpulkan, melestarikan dan membina warisan budaya yang selanjutnya disajikan kepada umum. 

Dalam perkembangannya kemudian dimanfaatkan sebagai obyek penelitian, obyek penikmat seni sekaligus sebagai obyek wisata, sehingga diharapkan fungsi Museum tidak hanya bersifat rekreatif tetapi juga bersifat edukatif cultural mengenai sejarah perkembangan kebudayaan umat manusia.

 Sekolah Manfaatkan MPLS untuk Kunjungi Museum Sonobudoyo

Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 90  tahun 2004 Dinas Kebudayaan mempunyai fungsi pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dibidang Kebudayaan dan kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.

Koleksi

Museum Negeri Sonobudoyo sebagai salah satu Museum  yang bersifat umum memiliki  10 (sepuluh) jenis koleksi  yaitu :

Koleksi Geologi
Koleksi Biologi
Koleksi Etnografi
Koleksi Arkeologi
Koleksi Historika
Koleksi Numismatika 
Koleksi Filologika
Koleksi Keramologika
Koleksi Senirupa
Koleksi Tehnologi
Pengumpulan koleksi didapat melalui penyerahan dari masyarakat dengan sistem ganti rugi, hibah, pesanan dan barang titipan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved