Gunungkidul

Staf Desa Jadi Golongan IIA, Kepala Desa Se-Gunungkidul Resah

Ketua Solidaritas Kepala Desa (SKD) Gunungkidul Heri Yulianto mengatakan perubahan status tersebut bisa mengancam berjalannya pemerintahan tingkat des

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Rapat Akbar Forum Solidaritas Kepala Desa (SKD) Kabupaten Gunungkidul, Selasa (04/02/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Para kepala desa dan staf pemerintah desa menggelar Rapat Akbar di sebuah rumah makan pada Selasa (04/02/2020).

Forum ini membahas wacana berubahnya status staf desa menjadi pegawai Golongan IIA.

Ketua Solidaritas Kepala Desa (SKD) Gunungkidul Heri Yulianto mengatakan perubahan status tersebut bisa mengancam berjalannya pemerintahan tingkat desa.

"Menjadi staf berarti di luar sebagai perangkat desa, dan kesempatan rotasi, mutasi, dan promosi pegawai otomatis bisa hilang," kata Heri usai pertemuan tersebut.

Paseban Berharap Eksistensi Staf Desa Lebih Diperhatikan

Lebih lanjut, Heri mengatakan dampak yang akan nyata terasa jika perangkat desa disetarakan dengan pegawai Golongan IIA adalah terkait penghasilan tetap (siltap).

Menurutnya, siltap staf desa saat ini masih setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP), di mana besarannya mencapai Rp 1.705.000,00.

Sedangkan jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, siltap perangkat desa yang setara dengan Golongan IIA mencapai minimal Rp 2.022.200,00.

"Sampai saat ini belum ada perubahan pada siltap, namun bukan itu substansinya. Fokus kami adalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) staf desa yang jadi tidak sinkron dengan regulasi," papar Heri.

Staf Desa yang Dipecat Masuk Kerja Lagi, Warga Langsung Segel Kantor Desa

Perwakilan staf Kecamatan Panggang, Ismuhadi mengatakan tupoksi yang belum jelas membuat para staf menjadi resah.

Pasalnya, banyak staf yang saat ini sudah berusia lanjut.

Ia pun khawatir kinerja mereka bisa menurun jika belum ada aturan rotasi, mutasi, dan promosi yang jelas.

"Para staf yang sudah berusia lanjut juga bisa dikatakan sulit untuk menyesuaikan dengan kondisi sekarang," papar Ismuhadi.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved