Batas Waktu Usul Kenaikan Pangkat PNS 2020, Berapa Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV?
Kenaikan Pangkat PNS 2020, Berapa Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV adalah golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun menjadi Rp 5.901.200
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Batas Waktu Usul Kenaikan Pangkat PNS 2020, Berapa Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV?
TRIBUNjogja.com --- Disela-sela penerimaan CPNS tahun anggaran 2019 yang sedang melaksanakan ujian pada 2020, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan atas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2020.
Berdasarkan rilis yang dikutip Tribunjogja.com dari laman BKN, usul kenaikan pangkat periode 1 April 2020 dapat diterima di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020.
Sementara untuk usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020 dapat diterima di BKN pada 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.
Terhadap usul kenaikan pangkat yang tidak lengkap akan diberitahukan melalui situs SAPK online.
Batas akhir penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk periode 1 April 2020, paling lambat tanggal 30 Juni 2020.
Sementara untuk kenaikan pangkat 1 Oktober 2020, paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
Gaji PNS

Pada 13 Maret 2019 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Dalam lampiran PP ini disebutkan sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500.
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
3. Gaji terendah PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.022.200.
Sebelumnya Rp 1.926.000 dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200.
4. Gaji terendah golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.579.400.
Sebelumnya Rp 2.456.700 dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.
5. Gaji terendah PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300.
Sebelumnya Rp 2.899.500 dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
• LOGIN SSCN.BKN.GO.ID Cek Resume Pendaftaran dan Cetak Kartu SSCN 2019
Peminat CPNS Naik
Sekretaris Utama (Sesma) BKN Supranawa Yusuf, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (SINKA) BKN Suharmen, mengatakan penerimaan CPNS tahun ini
dilakukan akuntabel dan transparan.
“Pada prinsipnya, pelaksanaan SKD dengan metode Computer Assisted Test (CAT) ini terjamin transparansi dan akuntabilitas dari penyelenggaraan seleksinya,” ungkap Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.
Dalam tinjauan tersebut, Deputi SINKA Suharmen memaparkan berkaitan dengan kerahasiaan soal yang tidak bisa diakses oleh sembarangan orang.
Selain itu, Bank soal dienkripsi (dikunci) oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Proses pelaksanaan tes di ruangan seleksi, soal – soal yang keluar untuk setiap peserta akan berbeda.
Skor muncul real time dan dapat dipantau oleh umum atau para pengantar di layar LCD yang sudah disiapkan oleh panitia. Dengan sistem ini, nilai peserta tidak mungkin bisa dimanipulasi.
Selanjutnya petugas memeriksa para peserta dengan sangat ketat melalui body scanning yang dipisah antara peserta pria dan peserta wanita, sehingga kecurangan-kecurangan yang memungkinkan dapat terhindari.
“Saya apresiasi para petugas, meski pemeriksaan ketat, tapi tetap ramah,” ungkap Atmaji. Terkait sarana dan prasarana, Titik Lokasi (tilok) BKN Pusat sudah sangat memadai, tambahnya.
“Peminat CPNS TA 2019 naik sebesar 12% dari tahun lalu. Di tahun 2018 Tilok berjumlah 292, sementara untuk tahun 2019 ini berjumlah 427 Tilok”, ungkap Suharmen.
Dengan peminat yang sangat banyak ini, kompetisi akan semakin ketat, dari 4,2 juta pelamar yang mendaftar, yang lolos Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 3,36 juta peserta, dimana formasi yang dibutuhkan sekitar 150 ribu formasi.
“Tentu Kompetisi ini akan sangat ketat, dengan sistem seleksi yang transparan dan akuntabel ini diharapkan akan menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbaik dan berkualitas untuk bangsa ini,” tutup Sesma BKN Supranawa Yusuf.( Tribunjogja.com | Humas BKN )