Batas Waktu Usul Kenaikan Pangkat PNS 2020, Berapa Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV?
Kenaikan Pangkat PNS 2020, Berapa Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV adalah golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun menjadi Rp 5.901.200
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Batas Waktu Usul Kenaikan Pangkat PNS 2020, Berapa Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV?
TRIBUNjogja.com --- Disela-sela penerimaan CPNS tahun anggaran 2019 yang sedang melaksanakan ujian pada 2020, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan atas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2020.
Berdasarkan rilis yang dikutip Tribunjogja.com dari laman BKN, usul kenaikan pangkat periode 1 April 2020 dapat diterima di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020.
Sementara untuk usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020 dapat diterima di BKN pada 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.
Terhadap usul kenaikan pangkat yang tidak lengkap akan diberitahukan melalui situs SAPK online.
Batas akhir penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk periode 1 April 2020, paling lambat tanggal 30 Juni 2020.
Sementara untuk kenaikan pangkat 1 Oktober 2020, paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
Gaji PNS

Pada 13 Maret 2019 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Dalam lampiran PP ini disebutkan sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500.
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
3. Gaji terendah PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.022.200.