Begini Skema Penemu Arca Nandi di Sleman Bisa Dapatkan Kompensasi dari Pemerintah

Begini Skema Penemu Arca Nandi di Sleman Bisa Dapatkan Kompensasi dari Pemerintah

Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Arca temuan warga Dusun Kalijeruk II di desa Widodomartani, Ngemplak, Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta tengah mengkaji dua arca yang ditemukan di Dusun Kalijeruk, Desa Widodomartani, Kecamatan Ngemplak untuk menentukan termasuk benda cagar budaya atau bukan.

Adapun dua arca tersebut adalah nandi atau lembu jantan dan patung agastya berwujud orang tua membawa kendi itu telah diamankan di kantor BPCB.

Kepala Unit Penyelamatan dan Pengembangan Pemanfaatan BPCB Yogyakarta Muhammad Taufik menjelaskan bahwa pengkajian ini untuk menentukan objek yang ditemukan adalah cagar budaya atau bukan.

Pengkajian memerlukan waktu setidaknya dua minggu.

Dan bila memenuhi kriteria sebagai cagar budaya, maka orang yang pertama kali menemukan akan diberi kompensasi berupa kompensasi uang atau non uang yang juga tertuang dalam UU Nomer 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Warga Sleman Temukan 2 Arca Saat Menggali Tanah untuk Keperluan Penampungan Kotoran Sapi

Penemuan 2 Arca di Ngemplak, Sleman

Untuk dinyatakan sebagai cagar budaya ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Di antaranya objek berusia minimal 50 tahun, mewakili masa gaya paling tidak 50 tahun, serta mempunyai nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan.

Ia menjelaskan bahwa ada paramater yang digunakan dalam perhitungan nilai kompensasi.

Parameter ini mencakup bahan pembuatan objek, tingkat kesulitan pembuatannya, nilai arkeologi, dan nilai kejujuran.

"Dari empat aspek ini, nilai kejujuran memiliki poin tertinggi. Nilai kejujuran dihitung sejak objek ditemukan sampai dengan 14 hari. Jika lebih dari 14 hari baru dilaporkan, bukan kompensasi yang didapat tapi justru langkah penyelidikan," ujarnya.

Ia mejelaskan, bahwa kompensasi dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada penemu objek tapi juga diberikan ke pemilik lahan. Jika penemu tersebut sekaligus pemilik lahan, maka akan mendapat dua kompensasi.

"Terakhir, kami berikan kompensasi pada tahun 2019 untuk temuan arca di salah satu daerah di Sleman," imbuhnya. (Tribunjogja/Santo Ari)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved