Kronologi Oknum Wartawan Peras Pegawai Bank, Berawal dari Chat Ajak Nasabah Check In di Hotel

Kronologi Oknum Wartawan Peras Pegawai Bank, Berawal dari Chat Ajak Nasabah Check In di Hotel

Editor: Hari Susmayanti
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Pegawai Bank Jalin Hubungan Gelap dengan Nasabah, Ajak Check In hingga Diperas Wartawan. FOTO Pemeriksaan dua oknum wartawan di Mapolsek Tanjungkarang Timur, Sabtu (25/1/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM - Dua oknum wartawan bernama DP dan AA yang melakukan pemerasan terhadap seorang karyawan sebuah bank atas kasus perselingkuhan berhasil ditangkap tangan aparat kepolisian.

Kedua pelaku tersebut meminta uang kepada seorang pegawai bank dengan ancaman akan memberitakan percakapan Whatsapp korban yang mengajak nasabah untuk check in di hotel.

Namun saat menerima uang dari korbannya, polisi langsung menangkap tangan kedua oknum wartawan tersebut.

Kasus pemerasan ini bermula saat pegawai bank bernama IH (29) menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita bernama Y yang menjadi nasabah tempatnya bekerja.

Y sendiri sudah menikah.

Masalah bermula saat IH dan Y terlibat percakapan pesan singkat di WhatsApp.

Dalam salah satu percakapan, IH mengajak Y check in ke sebuah penginapan.

Pelajar SMP Negeri 2 Banguntapan Gelar Deklarasi Anti Klitih

"Awalnya chat-an sama dia ini (Y). Kemudian ada chat-an saya yang mengajak dia ke penginapan," tuturnya.

IH mengatakan, percakapan tersebut diketahui oleh suami Y sekitar dua pekan lalu.

"Masalah itu sebenarnya sudah selesai saat itu. Saya bertemu dengan nasabah saya itu dan suaminya. Tapi tahu-tahu, hari ini saya dihubungi sama dua orang (oknum wartawan) itu," ucapnya.

Kata IH, kedua oknum wartawan mulanya mengajaknya bertemu di Rumah Makan Begadang, Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung.

Tetapi, ia menolaknya.

IH mengajak bertemu di sebuah rumah makan padang yang berada di Jalan Gajah Mada.

"Sebelumnya saya sudah menghubungi teman saya yang juga anggota polisi," ucapnya.

IH menuturkan, saat pertemuan itulah, kedua oknum tersebut mengancam akan menyebarluaskan percakapan pesan WhatsApp dengan Y melalui pemberitaan.

Video Detik-detik Helikopter yang Diduga Bawa Kobe Bryant Kecelakaan, Jatuh dan Langsung Meledak

Jika ingin berdamai, IH diminta menyediakan uang sebesar Rp 15 juta.

"Saya bilang kalo saya mau damai. Tapi saya jelaskan kalau gaji saya Rp 4,5 juta. Kalau saya bayar Rp 3 juta boleh nggak. Mereka bilang nggak bisa, dan katanya rata-rata Rp 15 juta," tutur IH.

IH mengaku tak sanggup menyediakan uang damai sebesar Rp 15 juta.

Hingga akhirnya uang damai turun menjadi Rp 3 juta.

"Lalu kami menuju mesin ATM yang ada di pelataran kantor Adira Finance," tuturnya.

Tiba di lokasi, ia mengambil uang dari ATM dan menyerahkannya ke kedua oknum.

"Saya serahkan dahulu uang Rp 1 juta. Lalu saya hitung yang Rp 2 juta. Pas itu polisi datang dan menangkap keduanya," tandasnya.

Dari hasil tangkap tangan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Hong Kong Liburkan Sekolah untuk Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Polisi juga menyita kartu identitas pers kedua oknum tersebut.

Meski kedua oknum wartawan tersebut tertangkap tangan melakukan pemerasan, hingga saat ini pihak kepolisian belum menentukan statusnya.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Irianto mengatakan, status kedua oknum wartawan ditentukan setelah gelar perkara.

"Terhadap DP dan AA, statusnya belum ditetapkan. Masih dimintai keterangan," kata Irianto, Minggu (26/1/2020).

Irianto mengatakan, keduanya masih diamankan guna pengembangan.

"Jadi masih kami amankan," tuturnya.

Polisi akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan statusnya.

"Dan baru akan kami gelar besok untuk menentukan statusnya," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pegawai Bank Jalin Hubungan Gelap dengan Nasabah, Ajak Check In hingga Diperas Wartawan, .

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved