Kriminalitas
Bacok Pelajar Saat Tawuran, Tiga Siswa SMK di Magelang Ditangkap
Kejadian pembacokan terjadi saat tawuran pelajar pada 15 Januari 2020 lalu, pukul 17.30 WIB di Jalan Salaman - Purworejo, masuk wilayah Dusun Sledegan
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
IST
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, menunjukkan barang bukti celurit dan tiga pelajar SMK di Magelang, BH (19), AH (19), dan PU (19),pelaku pembacokan, di Mapolres Magelang, Kamis (23/1/2020).
Polisi pun memberikan tindakan tegas dengan melakukan penangkapan.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
"Tawuran pelajar karena dendam. Selain itu, diakui sebagai musuh sejak dahulu. Kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah dewasa lebih dari 18 tahun," katanya.
Salah satu tersangka, AH, mengatakan, ia membacok korban karena kilaf.
Saat itu korban jatuh, kemudian dibacok oleh tersangka menggunakan senjata celurit yang didapatkannya di TKP.
"Saya menyesal. Khilaf, korban jatuh terus bacok. Saya nggak bawa senjata, saya merebut di TKP. Saya bacok kena punggung sama paha, saya bacok dua kali," katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)