Gara-gara Diketuti, Pria di Padang Ini Bacok Pasangan Suami Istri

Gara-gara Diketuti, Pria di Padang Ini Bacok Pasangan Suami Istri yang Tak Lain Tetangganya Sendiri

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Gara-gara kentut, seorang warga di Padang nekad membacok pasangan suami istri yang tak lain merupakan tetangga sendiri.

Pelaku bernama AS (37) tersebut nekad membacok FG (46) dan NRD (41) karena dua kali diketuti.

Peristiwa pembacokan ini terjadi di Bandes Batu Kasek, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Selasa (21/1/2020) pagi.

Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Parnigotan Lorena mengatakan, peristiwa pemcabokan itu berawal dari korban FG diduga mengeluarkan kentut di hadapan tersangka beberapa kali di bagian kepalanya sepekan yang lalu.

Tak terima karena telah dikentuti, tersangka pun sakit hati dan menyimpan dendam kepada korban hingga berujung penusukan tersebut.

"Karena sakit hati, tersangka mendatangi korban pada Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 07.00 WIB," kata Andi saat dihubungi Kompas.com.

Sambung Andi, saat tiba di rumah korban, tersangka melihat FG sedang tidur.

Melihat itu, tersangka langsung membacok korban di bagian kepala dan dada.

Tak lama berselang, istri FG datang dan kemudian tersangka membacok NRD sehingga menyebabkan luka di telinga dan tangan.

Update Kasus Penemuan Bayi di Sleman, Kapolsek Ngemplak Sebut Pelaku Diduga Perempuan

Tak Terima Istri Sering Diintip Saat Mandi, Paman dan Keponakan Berkelahi di Kebun Kelapa

"Korban saat ini dibawa ke rumah sakit. FG dibawa RSUP M Djamil Padang karena lukanya cukup serius. Sedangkan istrinya dibawa ke RS Tentara Padang," jelasnya.

Ditambahkan Andi, setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya peristiwa itu, polisi langsung meringkus tersangka dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.

Selain mengamankan pelaku, lanjuntya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, dikutip dari TribunPadang.com, pelaku AS mengaku, aksi yang ia lakukan karena merasa sakit hati kepada FG.

Sakit hati itu lantaran karena pelaku sudah beberapa kali dikentuti dengan sengaja oleh korban tepat di bagian kepalanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved