Jawa

Dua Pemuda di Klaten Ini Diciduk Polisi Karena Gasak Kamera di Kios Sahabatnya

Satreskrim Polres Klaten meringkus dua pemuda usai kedapatan mencuri 5 (lima) kamera jenis DSLR dan aksi di kios milik sahabatnya yang berada di Duku

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

"Kita lacak, dan posisinya ada di Solo lalu kita kejar ke sana dan berhasil kita tangkap. Ada dua orang, yang satu tugasnya membantu menjual barang hasil curian itu ke media sosial," ungkap Ardiansyah.

Atas aksi pencurian di kios milik sahabatnya, kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.

Salah satu pelaku, BN mengaku nekat melakukan hal itu lantaran faktor ekonomi merasa sakit hati atas perlakuan korban.

"Iya, ada masalah pribadi, yang membuat saya jengkel. Karena pada waktu saya juga tidak punya uang, ya saya ambil saja barangnya,” kata BN dalam pengakuannya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved