Panti jadi Balai karena Permensos, 32 Mahasiswa Tunanetra Terusir dan Tidur di Halte

Sebanyak 32 mahasiswa penyandang tunanetra tidur di halte dan trotoar Jalan Pajajaran, Kota Bandung karena terusir dari panti berdasarkan Permensos

Editor: iwanoganapriansyah
Kompas.com/Putra Prima Perdana
Sebanyak 32 orang mahasiswa penyandang tunanetra melakukan aksi tidur di halte dan trotoar Jalan Pajajaran, Bandung karena terusir dari Panti Binanetra 

TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak 32 orang mahasiswa penyandang tunanetra tidur di halte dan trotoar Jalan Pajajaran, Kota Bandung sejak Selasa (14/1/2020) malam hingga hari ini, Rabu (15/1/2020).

Dari pantauan dari lokasi di depan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung, para mahasiswa tunanetra tersebut tidur beralaskan terpal dan tikar seadanya.

Sementara di atas halte terpasang pula terpal berwarna oranye sebagai tempat berteduh.

Para mahasiswa tunanetra ini tidur berdesak-desakkan bersama pakaian dan barang-barang mereka di halte.

Elda Fahmi (20) yang juga juru bicara para mahasiswa tunanetra Wyata Guna, mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap pihak BRSPDSN Wyata Guna Bandung.

Mereka merasa terusir dari asrama yang telah beberapa tahun ini mereka tinggali lantaran nomenklatur sebelumnya, yakni Panti Binanetra telah diubah menjadi Balai Rehabilitasi.

"Pihak balai mengusir kita sejak 9 Januari 2020 hingga kemarin 14 Januari 2020. Balai bersikukuh agar kami keluar dari lingkungan asrama. Aksi ini wujud kesedihan kami. Kami ingin melakukan tidur di depan mantan rumah kami, mantan rumah tunanetra dari 1901 hingga kemarin," kata Elda, Rabu siang.

Elda menambahkan, pihak BRSPDSN Wyata Guna Bandung mengeluarkan paksa barang-barang milik para mahasiswa tunanetra.

Mereka dianggap tidak berhak lagi tinggal di asrama sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 18 tahun 2018.

"Barang-barang kami dipaksa keluar sampai pegawai balai merelakan dirinya memanjat jemuran, mendobrak jendela, masuk ke dalam dan akhirnya beginilah, asrama dikosongkan. Dari 15 asrama saat ini yang masih berfungsi hanya 4," bebernya.

Elda menjelaskan, perubahan nomenklatur dari panti binanetra menjadi balai rehabilitasi sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 18 tahun 2018 telah menyengsarakan mahasiswa penyandang tunanetra yang sebelumnya tinggal di Wyata Guna. (Putra Prima Perdana)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita 32 Mahasiswa Tunanetra Bandung Tidur di Halte karena Panti Berubah Jadi Balai"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved