Seungri eks Big Bang Lolos 7 Dakwaan Termasuk Judi, Prostitusi dan Kasus Suap
Eks BIGBANG Seungri kembali lolos setelah menjalani sidang untuk pembuktian tujuh dakwaan yang ditujukan padanya, Senin (13/1/2020).
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Eks BIGBANG Seungri kembali lolos setelah menjalani sidang untuk pembuktian tujuh dakwaan yang ditujukan padanya, Senin (13/1/2020).
Sebelumnya Jaksa Penuntut mengajukan kembali penangkapan Seungri ke Pengadilan pada Jumat (10/1/2020). Namun, pengadilan kembali menolak permohonan penahanan yang diajukan oleh pohak kejaksaan.
Kejaksaan meminta tujuh dakwaan atas beberapa kasus termasuk judi, pelanggaran transaksi valuta asing, layanan prostitusi, mediasi prostitusi, pelanggaran undang-undang sanitasi makanan, penyuapan dan pelanggaran undang-undang khusus tentang kejahatan seksual yang merujuk pada hukuman.
Sementara lima lainnya merupakan dakwaan yang sama pada bulan Mei lalu.
Keputusan tersebut diterbitkan Pengadilan Seoul Central District sekitar pukul 22.00 KST dengan menyatakan surat perintah tahanan itu tidak sah.
Sidang permohonan pemilik nama asli Lee Seung Hyun itu berlangsung kurang lebih selama 12 jam, sejak pukul 10.10 KST.
Usai persidangan, seperti biasa Seungri hanya bungkam saat wartawan memberondongnya.
Seungri terlihat meninggalkan gedung pengadilan sekitar pukul 13.30 KST atau sekitar 3 jam 20 menit setelah persidangan berlangsung.
Hakim kembali menyatakan bahwa Seungri tidak perlu ditahan sebab tak ada alasan yang kuat setelah mempelajari dakwaan. Seungri pun diperbolehkan untuk pulang ke rumahnya.
“Sulit menemukan alasan penahanan setelah mempelajari dakwaan, besarnya keterlibatan terdakwa dalam beberapa kasus, proses penyelidikan, dan pengumpulan bukti,” ujar hakim dilansir dari Sports Chosun.
Sebenarnya, permintaan tersebut dikirimkan oleh kejaksaan setelah tujuh bulan lalu setelah pengadilan menolak surat perintah penahanan dari kepolisian.
Pengadilan juga sempat menolak karena menilai kasus tersebut belum masuk ke penuntutan atau dilimpahkan ke kejaksaan.
Pada bulan Mei 2019, kepolisian mengajukan perintah penahanan terhadap Seungri karena ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penggunaan jasa prostitusi, pelanggaran terhadap Undang Undang dan peraturan sanitasi makanan, pelanggaran operasi bisnis dan penghindaran pajak.
Ada juga dakwaan penggelapan berdasarkan hukum pidana ekonomi tertimbang pidana tertentu.
Seungri dituduh menghabiskan sekitar 20 juta won di perusahaan yang diinvestasikan perusahaan 'Yuri Holdings' sebagai biaya pengacara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/mantan-member-bigbang-seungri-menjalani-sidang-untuk-pembuktian.jpg)