Kulon Progo
Viral Kendaraan Pengangkut Barang Ditilang di Kulon Progo, Begini Tanggapan Polisi
Polres Kulon Progo dua hari terakhir sedang banyak diperbincangkan di dunia daring terkait penilangan terhadap kendaraan pengangkut barang.
Penulis: Andreas Desca | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Polres Kulon Progo dua hari terakhir sedang banyak diperbincangkan di dunia daring.
Dalam sebuah grup Facebook yang berisikan ratusan ribu akun, terdapat unggahan yang menyoroti mengenai tindak penilangan terhadap kendaraan pengangkut barang di wilayah hukum Polres Kulon Progo yang dirasa terlalu berlebihan.
Berbagai pendapat pun dilontarkan oleh masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolres Kulon Progo, AKBP Tartono, Minggu (12/1/2020) akhirnya memberikan komentar.
• Satlantas Polres Sleman Keluarkan 4500 Surat Tilang dalam Enam Hari
Menurutnya, jika terdapat perbedaan pendapat dalam sebuah tindakan yang dilakukan itu sebenarnya wajar.
Namun, lanjutnya, apabila dalam pelaksanaannya ada anggota yang melakukan kesalahan, silakan laporkan ke Propam.
"Silakan bisa lapor kapan saja ke propam, kami akan tindak jika anggota melakukan tindakan yang salah," katanya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto yang juga menyoroti kejadian ini juga menyampaikan hal serupa.
• Awalnya Dianggap Gulma, Kini Amarilis Jadi Primadona
Menurutnya, pelanggar bisa melaporkan ke propam jika merasa petugas tidak profesional.
Selain itu, Yuliyanto pun menjelaskan bahwa pelanggar bisa mengajukan keberatan pada saat sidang tilang dilaksanakan jika merasa tidak melanggar.
"Bisa jadi anda diputus bebas denda, meskipun mekanisme saat ini jika sudah jatuh tempo sidang, biasanya tinggal bayar di kejaksaan", paparnya.
Lanjutnya, anda bisa mengajukan keberatan dan bisa ditindak lanjuti Pengadilan Negeri. (TRIBUNJOGJA.COM)