Fakta-Fakta di Balik Proses Autopsi Jenazah Mantan Istri Sule, Lina Zubaedah
Setelah Rizky Febian melapor ke Polrestabes Bandung Senin (6/1/2020) lalu, kini pihak rumah sakit juga melakukan proses otopsi jenazah Lina.
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
Fakta-Fakta di Balik Proses Autopsi Jenazah Mantan Istri Sule, Lina Zubaedah
TRIBUNJOGJA.COM - Setelah Rizky Febian melapor ke Polrestabes Bandung Senin (6/1/2020) lalu, kini pihak rumah sakit juga melakukan proses autopsi jenazah Lina.
Polisi juga mendatangi rumah Tedy, suami sah Lina untuk melakukan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (8/1/2020).
Awalnya Rizky melapor ke polisi terkait kejanggalan kematian ibundanya Lina Jubaedah.
Rizky curiga karena mendiang ibunya meninggal tidak wajar.
Putra komedian Sule itu menemukan luka lebam di tubuh almarhum.
Pada Kamis, 9 Januari 2020 makan Lina akan dibongkar untuk kepentingan autopsi.
Berikut fakta-fakta terbaru terkait proses autopsi ibunda Rizky Febian, mengutip dari Kompas.com :
1. Memakan waktu 4 jam
Tim rumah sakit dan penyidik Polrestabes Bandung melakukan pembongkaran makam jenazah Lina untuk proses autopsi.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes S Erlangga, proses autopsi yang dilakukan oleh dokter forensi memakan waktu sekitar 3-4 jam di pemakaman.
Selain itu autops dilakukan baik pemeriksaan luar maupun organ dalam jenazah.
"Pemeriksaan luar dan dalam sekitar 3-4 jam di sini (di pemakaman)," kata Erlangga saat ditemui di lokasi pemakaman Lina.
"(Pemeriksaan) Luar dalam, termasuk jantung. Setelah pemeriksaan ini, dokter akan mengambil sampel untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan di laboratorium guna memastikan penyebab kematian," ujar Erlangga.
Lalu Erlangga memastikan proses laboratorium memakan waktu sekitar dua minggu.
