Hotline

Cara Mengajukan IMB di Bantul

Pengajuan IMB di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul sudah bisa dilakukan secara online.

Editor: Gaya Lufityanti
internet
ilustrasi IMB 

TRIBUNJOGJA.COM - Saya ingin membuat IMB di Bantul. Infonya sudah bisa dengan sistem online ya? Mohon informasi. +658573422XXXX

Kamu Wajib Coba! Tiga Tips Super Gampang Membuat Lipstick Tahan Lama

Benar. Pengajuan IMB di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul sudah bisa dilakukan secara online.

1. fotokopi identitas diri/KTP pemohon;

2. surat kuasa dan fc KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan

3. fotokopi Sertifikat Tanah/bukti kepemilikan tanah dengan status tanah pekarangan atau non pertanian;

4. surat pernyataan kerelaan, antara pemilik bangunan dengan pemilik tanah, apabila pemilik bangunan bukan pemilik tanah;

5. surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung;

6. surat pernyataan membuat peresapan air hujan yang dapat menampung luapan curah hujan;

7. gambar rencana bangunan yang meliputi : situasi, denah, tampak (depan, belakang dan samping), rencana (pondasi, atap, sanitasi), potongan (melintang dan memanjang) dengan skala 1:100 atau 1 : 50.

8. apabila bangunan menggunakan konstruksi baja, melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi baja;

9. apabila bangunan bertingkat dan menggunakan struktur beton, melampirkan gambar dan perhitungan beton; dan

10. apabila bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai / ketinggian lebih dari 12 m, melampirkan hasil tes sondir;

11. untuk bangunan gedung kepentingan umum dan komersial dengan luasan ruang komersial > 54 m2 dilengkapi dengan Dokumen SPPL/DPL dari Badan Lingkungan Hidup;

12. untuk selain bangunan rumah tinggal tidak bertingkat & bangunan gedung kepentingan umum / komersial dengan luasan ruang komersial > 54 m2 dilengkapi :
-surat keterangan rencana kabupaten
-dokumen perencanaan disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum

13. untuk perumahan dilengkapi dengan pengesahan site plan dari Dinas Pekerjaan Umum;

Sebelum Membeli Rumah, Pertimbangkan 5 Hal Berikut

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved