Geger Info Orang Hilang di Polda DIY, Ini Ancaman Pidana Bagi Pemberi Laporan Palsu
Akun instagram Polda DIY membagikan informasi orang hilang berdasarkan laporan palsu. Apa ancaman pidana pemberi laporan palsu?
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Mona Kriesdinar
Informasi orang hilang yang dibagikan akun instagram Polda DIY mendadak viral.
Pasalnya, orang yang dilaporkan hilang itu ikut memberikan komentar dan menjelaskan bahwa dirinya baik-baik saja, alias tidak hilang.
Akhirnya diketahui bahwa hal itu merupakan laporan palsu. Putri Nadya Perdana, orang yang ada dalam postingan itu menjelaskan bahwa laporan itu adalah prank dari temannya yang tak bertanggungjawab.
Bagaimanakah ancaman bagi pelaku pemberi laporan palsu?
Foto dan data diri orang hilang itu bernama Putri Nadya Perdana.
Putri dikabarkan hilang sejak Minggu 29 Desember 2019 pukul 11 siang.
Foto orang hilang tersebut diunggah pada Kamis (2/01/2020).
Berkaitan dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan pada Tribunjogja.com bahwa laporan ataupun pengaduan bukanlah hal yang bisa digunakan untuk bercanda.
"Ada aturan hukum tentang laporan palsu yang tercantum pada KUHP pasal 220 dan 317," jelasnya.
Isi dari Pasal 220 KUHP yakni barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Sedangkan isi Pasal 317 KUHP Yakni barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
"Nantinya, apakah pelaku bisa dijerat dengan pasal itu atau enggak, ya kita lihat hasil pemeriksaannya," paparnya.
Kombes Pol Yulianto pun menyampaikan agar masyarakat jangan sampai buat laporan palsu.
Diberitakan sebelumnya, informasi orang hilang yang diunggah di Instagram Polda D.I. Yogyakarta mendadak viral.
Penyebabnya, karena korban yang dikabarkan hilang ikut berkomentar di Instagram @poldajogja.
Perempuan itu mengaku tidak hilang dan menyuruh menghapus foto dirinya.
Foto dan data diri orang hilang itu bernama Putri Nadya Perdana.
Putri dikabarkan hilang sejak Minggu 29 Desember 2019 pukul 11 siang.
Foto orang hilang tersebut diunggah pada Kamis (2/1/2020).
Pada keterangan info orang hilang, awalnya Putri berpamitan dengan orang tuanya mengaku mengadakan kegiatan tahun baru bersama teman-temannya.
Perempuan berusia 22 tahun itu berangkat naik sepeda motor jenis Honda Vario 125, nomor polisi AB 5757 PT warna hitam.
Sekitar pukul 6 sore, orang tuanya mencoba menghubungi Putri lewat ponsel.
Mereka ingin memastikan keadaan.
Namun orang tua terlapor mengaku anaknya tidak bisa dihubungi.
Waktu itu tidak ada yang tahu keberadaan dirinya.
Pihak kepolisian meminta warga yang menemukan Putri segera menghubungi 110 call center kepolisian.
Selang tiga jam setelah informasi orang hilang diunggah, melalui akun pribadi Putri @putrinadyaperdana, dirinya mengaku tidak hilang dan menghapus postingan tersebut.
"Pak hapus postingannya ya..saya tidak hilang," tulis Putri.
Kemudian admin @poldajogja, menyuruh Putri untuk mencabut laporan orang hilang serta membawa identitas diri ke Polda DIY.
Warganet yang melihat komentar Putri bertanya-tanya, bagaimana dirinya bisa hilang sampai orang tuanya melapor ke polisi.
Putri mengaku beberapa temannya melakukan prank atau lelucon dirinya hilang.
Beberapa warganet merasa kesal dan tidak lucu jika temannya melakukan prank orang hilang.
Apalagi sampai kedua orang tua Putri khawatir dan melapor ke polisi.
"@poldajogja katanya di prank temen. Laporan kok buat bcandaan. Ada becandaan yg baik dan tdk baik. Mbak e sama temen2 kuliah kan ? Mosok prank2an hal penting," tulis akun Instagram @nury.purwanto
"@nury.purwanto gtau pak yg prank dia bkn saya" balas Putri.
Tribun Jogja masih berusaha mengontak pemilik akun tentang Putri yang dikabarkan hilang.
(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)
