Ahmad Dhani Bebas dari Penjara, Pulang ke Rumah Menaiki Mobil Unimog Bareng Istri dan Anak-anaknya

Ahmad Dhani bebas dari penjara dan keluar dari LP Cipinang Jakarta Timur, Senin (30/12/2019) hari ini.

Editor: Muhammad Fatoni
Instagram Ahmad Dhani via rappler.com
Ahmad Dhani 

Ahmad Dhani bebas dari penjara dan keluar dari LP Cipinang Jakarta Timur, Senin (30/12/2019) hari ini.

Ahmad Dhani menaiki mobil unimog untuk pulang ke rumahnya setelah bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur.
Ahmad Dhani menaiki mobil unimog untuk pulang ke rumahnya setelah bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur. (KOMPAS.com/Revi Corans)

TRIBUNJOGJA.COM - Artis musik Ahmad Dhani langsung menaiki mobil unimog atau pick up besar setelah bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).

Dengan unimog tersebut, Dhani akan menuju ke rumahnya yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Menariknya, Ahmad Dhani juga didampingi istrinya, Mulan Jameela, serta ketiga anaknya Al, El, dan Dul saat menaiki mobil tersebut.

Sayang, Ahmad Dhani hanya akan menjawab segala bentuk pertanyaan di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, terkait kebebasannya.

“Nanti di rumah,” ujar Dhani.

Ahmad Dhani Bebas Hari Ini, Mulan Jameela Tak Sabar Menunggu di Rumah

Ahmad Dhani Bebas 30 Desember, Ada Panitia Siapkan Tim Khusus Penyambutan

Kepulangan pentolan band Dewa 19 ini juga diiringi puluhan pengikutnya menuju ke kediamannya.

Dari pantauan Kompas.com, Al tampak berada di atas kap mobil unimog tersebut.

Begitu pula kedua dengan El Rumi yang ikut duduk di sana.

Ahmad Dhani sesekali melambaikan tangan dari atas mobil tersebut.

Kolase foto pasangan penyanyi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.
Kolase foto pasangan penyanyi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN, KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Sebagai informasi, Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian.

BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara. (*/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Pulang ke Rumah Naik Mobil Unimog" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved