Oknum Polisi jadi Beking Pengeboran Minyak Ilegal, Melawan Saat Hendak Ditangkap, Akhirnya Ditembak

Oknum Polisi jadi Beking Pengeboran Minyak Ilegal, Melawan Saat Hendak Ditangkap, Akhirnya Ditembak

Editor: Hari Susmayanti
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Seorang anggota polisi yang menjadi beking pengeboran minyal ilegal di bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi ditembak petugas karena melawan saat hendak ditangkap pada Jumat (27/12/2019).

Oknum polisi bernama Bripka ES (40) tersebut akhirnya berhasil diamankan petugas setelah ditembak kakinya oleh petugas.

ES ditangkap lantaran dugaan keterlibatan dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal ( illegal drilling) di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Dalam kasus ini, ES diduga berperan menyuruh melakukan pengeboran sumur minyak, mengawal pengangkutan hasil dan menjual hasil penambangan minyak ilegal.

Polisi awalnya memperoleh informasi, ES berada di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes M Edi Faryadi mengatakan, ES tengah bersembunyi di salah satu rumah saat polisi mendatangi lokasi.

Dengan Wajah Geram, Pelaku Penyiraman Air Keras Sebut Novel Baswedan Adalah Penghianat

Polresta Yogyakarta Ringkus Tiga Pelaku Kasus Pencurian Rumah Kosong dalam Operasi Cipta Kondisi

Sempat melawan

Ketika polisi hendak menangkapnya, ES sempat melakukan perlawanan.

"Ya dia terpaksa dilumpuhkan dengan menembak ke kakinya agar tidak bisa kabur lagi," katanya, seperti dilansir Antara.

Polisi menyita sejumlah barang bukti.

Seperti satu unit mobil Xenia warna hitam bernomor polisi B 1979 DES dan Pajero Sport warna hitam bernomor polisi BH 1961 MI.

Dari tangan tersangka, polisi menyita rompi antipeluru kepolisian, dua bilah senjata tajam, satu buah buku tabungan di bank, nota pembayaran minyak, dua butir peluru revolver, ponsel, KTP dan STNK.

Rompi antipeluru ia gunakan saat bongkar muat minyak dan supaya warga tidak berani mendekat ke lokasi.

"Kalau dilihat dari barang bukti yang ada, dia juga melakukan penjualan minyak mentah yang belum diolah, namun untuk lebih pastinya akan didalami terlebih dahulu," katanya.

Polisi juga akan memeriksa, berapa banyak penambangan minyak ilegal tempat ES terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 52, 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pelaku Penyerang Novel Baswedan Ternyata Anggota Polisi Aktif, Ini Tanggapan Kapolri

Temukan sabu-sabu

Melansir Tribun Jambi, polisi memastikan ES memang merupakan anggota aktif yang bertugas di Polres Batanghari.

"Namun dia sudah lama desersi. Sudah lama tidak masuk," katanya.

Selain terlibat dalam aktivitas penambangan minyak ilegal, ES diketahui juga memiliki sabu-sabu. Dari tangan ES, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,20 gram.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, pihaknya akan mendalami temuan ini.

"Kita pasti akan kembangkan ini, apakah pelaku hanya pemakai saja atau juga sebagai bandar narkoba," ucapnya, seperti dilansir Tribun Jambi.

Atas temuan ini, ES dijerat Pasal 112 atau 114 KUHP tentang narkotika setelah kasusnya diperiksa oleh Ditreskrimsus. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Terlibat Penambangan Minyak Ilegal, Oknum Polisi Melawan Saat Ditangkap", .

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved