Presiden Jokowi Rombak Struktur Organisasi di Kemendikbud, Ini Rinciannya

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2019 tentang Kemendikbud.

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019). 

2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

4. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan

5. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Struktur Kemendikbud baru

Dengan demikian struktur Kemendikbud baru berdasarkan Perpres 82/2019 adalah sebagai berikut: Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas

1. Sekretariat Jenderal

2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi

5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

6. Direktorat Jenderal Kebudayaan

7. Inspektorat Jenderal

8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan

9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan. Baca berikutnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Rampingkan Kemendikbud di Bawah Nadiem, Ini yang Baru dan Diganti ", .

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved