Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019, Login ke Sscndaftar.bkn.go.id Siapkan NIK dan Password

Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 dengan Cara Login di Sscndaftar.bkn.go.id

Editor: Iwan Al Khasni
https://sscndaftar.bkn.go.id
Badan Kepegawaian Negera (BKN) merilis data terbaru status instansi dan Progres Verifikasi Seleksi Administrasi pendaftaran CPNS 2019. Tercatat hanya tinggal dua instansi yang masih berstatus pendaftaran ditutup. 

Badan Kepegawaian Negera (BKN) merilis data terbaru status instansi dan Progres Verifikasi Seleksi Administrasi pendaftaran CPNS 2019. Tercatat hanya tinggal dua instansi yang masih berstatus pendaftaran ditutup.

Dua instansi itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Sedangkan instansi lain sudah menampilkan
pengumuman dan tahap verifikasi akhir.

Setelah semua instansi menampilan pengumuman maka tahap selanjutnya adalah Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019

Jika fitur sudah tersedia maka cara mencetak Kartu SSCN 2019 sebagai berikut

Silahkan login ke halaman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu

Laman Login SSCN
Laman Login SSCN (LOGIN SSCN.BKN.GO.ID)

Kapan dilakukan?

Setelah masa sanggah selesai terhitung setelah pengumuman Hasil Seleksi Administrasi di masing-masing instansi.

Hal itu sesuai dengan yang tertera di https://sscndaftar.bkn.go.id/

Pantauan Tribunjogja.com, jika anda diterima maka akan tertulis "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas

Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 Anda belum dapat dilakukan, harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mengecek fitur tersebut"

LOGIN Sscndaftar.bkn.go.id KARTU PESERTA UJIAN Ujian CPNS 2019 Sudah Bisa Dicetak, Begini Caranya

LINK LOGIN SSCN.BKN.GO.ID diakhir artikel

Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

1. Bukan Untuk Mengunggah Ulang

BKN menghimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 supaya berhati-hati menggunakan masa sanggah.

Masa sanggah tidak bisa dipakai untuk memperbaiki kesalah penginputan data yang dilakukan pelamar CPNS 2019.

Hal itu disampaikan oleh Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019)

Masa sanggah adalah kesempatan yang diberi pendaftar untuk mengajukan ketidapuasan atas hasil seleksi administrasi, jika merasa syarat pendaftaran sudah sesuai.

Masa sanggah tidak dipakai untuk memperbaiki kesalahan penginputan data seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.

2. Mekanisme

Pelamar dapat menuliskan tentang input dokumen di website SSCASN pada kolom kotak sanggahan. Pihak BKN menghimbau untuk memakai kalimat yang jelas dan padat karena kolom kotak dibatasi 100 kata.

"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat," ujar Ridwan.

3. Contoh Sanggahan untuk ditulis di website sscndata.bkn.go.id

Ridwan memberi penjelasan contoh kalimat sanggahan yang bisa digunakan pelamar.

"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.

Ridwan juga menjelaskan jika sebelumnya pelamar administrasi yang tidak memenuhi syarat dapat berubah melalui masa sanggah ini. Namun pihak keputusan akhir tergantung pihak instansi.

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.

4. Tahapan Masa Sanggah

Melalui media sosial resmi BKN, pelamar dapat melakukan sanggahan di website sscndata.bkn.go.id, maksimal tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

Sanggahan tersebut akan diverifikasi panitia seleksi CPNS instansi masing-masing. Kemudian ada pengumuman masa sanggah, 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan. Masa sanggah ini berisi informasi diterima dan ditolaknya pelamar. (*)

LINK CEK Cek Status Pengumuman INSTANSI

LINK CEK https://sscndaftar.bkn.go.id/login

LOGIN Sscndaftar.bkn.go.id KARTU PESERTA UJIAN Ujian CPNS 2019 Sudah Bisa Dicetak, Begini Caranya

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved