CPNS 2019

CETAK Kartu Ujian untuk Tes SKD CPNS 2019, Login SSCN.BKN.GO.ID Gunakan NIK dan Password Akun

Peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi bisa mencetak kartu ujian di akun SSCN masing-masing sesuai jadwal

Editor: Rina Eviana
Kemenpan RB
Ujian TES SKD CPNS 2019 

Pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.

Adapun untuk mencetak kartu ujian, peserta lolos bisa login di sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password lalu pilih cetak kartu ujian.

CEK Berapa Jumlah Sainganmu saat Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Beserta Kisi-kisi TIU, TWK, TKP

 

Kisi-kisi Resmi 3 Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019, Perhatikan Aturan Pakaian saat Ujian

Masa sanggah

Sanggahan ini digunakan untuk meninjau ulang hasil kelulusan seleksi administrasi CPNS 2019. Keputusan kelulusan bisa berubah jika terjadi beberapa kondisi.

Sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN), hari Senin (16/12/2019), merupakan hari terakhir bagi instansi untuk mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Seperti diketahui, instansi diwajibkan memberikan waktu sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pelamar CPNS 2019 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, bisa mengajukan sanggahan melalui portal SSCN, sscn.bkn.go.id.

BKN memberikan waktu tujuh hari bagi instansi untuk menjawab sanggahan yang masuk.

Hingga Senin (16/12/2019) pukul 11.57 WIB, sebanyak 81.099 sanggahan tercatat telah masuk di situs SSCN.

Dari puluhan ribu sanggahan yang masuk, sebanyak 5.702 sanggahan telah dijawab oleh instansi terkait.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, mengatakan, sanggahan yang masuk ke sistem didominasi oleh kesalahan pribadi pelamar.

"Kekurangan dokumen dan format dokumen. Atau salah unggah dokumen," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/12/2019).

Sebelumnya, BKN menekankan, masa sanggah bukan untuk memperbarui, melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar.

Kesalahan akibat keteledoran pelamar sehingga membuatnya tidak lolos seleksi administrasi, tidak masuk dalam kategori sanggah.

Masa sanggah ini dapat dimanfaatkan peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, tetapi menganggap dokumen dan isian data yang di-submit telah benar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved