Resmi Dilantik Oleh Presiden Jokowi, Berikut Profil Anggota Pengawas KPK
Lima orang anggota dewan pengawasa (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik oleh Presiden Jokowi pada Jumat(20/12/2019) siang.
"Saya mengabdi memberikan sedikit kontribusi kepada MA ini 18 tahun dan sudah menangani perkara sebanyak 19.708 berkas," kata Artidjo Alkostar saat sesi wawancara dengan awak media di media center Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018) lalu.
Pria 70 tahun itu diketahui telah menangangi sejumlah perkara-perkara selama menjabat sebagai hakim agung mulai dari perkara korupsi mantan Presiden Soeharto, Perkara kasus Bank Bali/BLBI dengan terdakwa Djoko S. Tjandra.
Ia juga pernah menangani kasus perkara bom Bali serta perkara korupsi seperti Jaksa Urip Tri Guna, perkara Anggodo Widjoyo, perkara Gayus Tambunan serta salah satu perkara kasus pembunuhan yang salah satunya terdakwa mantan ketua KPK Antasari Azhar.
Artidjo juga dikenal 'galak' dalam memutus perkara korupsi yang melibatkan banyak orang mulai dari politisi, anggota DPR hingga pejabat pemerintahan.
Palu Artidjo juga telah memutus sejumlah perkara mulai dari mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, Mantan Anggota DPR fraksi Partai Demokrat Anggelina Sondakh, Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, hingga mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
Bahkan, yang sempat menjadi kontroversi yakni menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Meski sepak terjangnya banyak membuat para koruptor geram, Artidjo menyadari masih banyak kekurangan dalam menyelesesaikan perkara.
Sosok Albertina Ho
Albertina Ho lahir di Maluku Tenggara, pada 1 Januari 1960 lalu.
Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara kasus suap Gayus Tambunan, pegawai pajak golongan III yang kekayaannya fan-tastis karena korupsi.
Baca: Tebar Senyum, Empat Pimpinan KPK Agus Cs Tiba di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta
Sidang yang dipimpin Albertina diPN Jakarta Selatan amat menyita perhatian publik. Palu sang hakim pun menghukum Gayus tujuh tahun penjara.
Setelah itu ia dipindahkan ke PN Sungai Liat,Bangka Belitung.
Ia sudah terbiasa dengan hidup susah dan prihatin.
Bahkan ia sempat menjadi pelayan warung kopi ketika menuntut ilmu di SMAN 2 Ambon tahun 1979 karena kekurangan biaya.
Iya. Albertina menempuh pendidikan dari SD, SMP hingga SMA di Ambon.
Ia adalah alumni Fakultas Hukum UGM tahun 1985.
Setelah berhasil lulus dari UGM, Albertina menempuh Magister Hukum di Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto dan lulus 2004.
Tidak hanya menjalani hidup sebagai pelayan warung kopi, tapi Albertina juga pernah ditolak oleh pihak bank saat kredit rumah.
Aplikasi permohonan kredit yang ia ajukan ditolak karena gajinya sebagai hakim tidak cukup untuk kredit rumah.
Tahun 1990-1996 Albertina bertugas di PN Slawi, Tegal Jawa Tengah. Saat itu ia pulang pergi ke kantor naik sepeda motor.
Ia menolak tamu yang ingin menemuinya di rumah untuk menjaga kenetralan dalam menangani kasus.
Untuk mengirit biaya hidup atau pengeluaran, ia mengetik sendiri keputusan sidang dan dikerjakan di rumah, agar tidak perlu membayar pegawai juru ketik.
Bahkan hal itu juga bertujuan untuk berfikir dan mengambil keputusan tanpa campur tangan orang lain. (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jokowi Lantik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean Jadi Ketua, .