Resmi Dilantik Oleh Presiden Jokowi, Berikut Profil Anggota Pengawas KPK

Lima orang anggota dewan pengawasa (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik oleh Presiden Jokowi pada Jumat(20/12/2019) siang.

Editor: Hari Susmayanti
Tangkapan layar channel Youtube Kompas TV
Jokowi melantik Dewan Pengawas KPK dan menetapkan Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK, Jumat (20/12/2019). 

Selain menjadi peneliti, lulusan FISIP Universitas Nasional (S-1) dan FISIP UI (S-2 dan S-3) ini mengajar pada Program Pasca-Sarjana Ilmu Politik pada FISIP Universitas Nasional (UNAS).

Ia juga mengajar di program Pasca-Sarjana Komunikasi pada FISIP Universitas Indonesia (UI).

Dewan Pengawas KPK yang baru saja ditunjuk ini juga aktif dalam organisasi profesi kalangan sarjana/ahli politik, yakni Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI).

Ia pernah menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat AIPI periode 2008-2011.

Syamsuddin juga pernah menulis sejumlah buku, puluhan artikel di jurnal, dan lebih dari seratus kolom di media cetak.

Bukunya Demokrasi di Indonesia: Gagasan dan Pengalaman (LP3ES, 1995) memperoleh penghargaan sebagai Buku Terbaik bidang ilmu-ilmu sosial dari Yayasan Buku Utama.

Sejak menjadi peneliti pada Lembaga Research Kebudayaan Nasional (LRKN) LIPI pada 1985.

Syamsuddin Haris memfokuskan perhatian, minat dan kajian dalam masalah pemilu, partai politik, parlemen, otonomi daerah, dan demokratisasi di Indonesia.

Sosok Artidjo Alkostar

Artidjo lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada 22 Mei 1948 lalu.

Artidjo pensiun pada Selasa (22/5/2018) lalu. Artidjo pensiun, saat telah genap memasuki usia 70 tahun.

Artidjo lahir hari ini, 22 Mei 1948. Artidjo memulai kuliah di Fakultas Hukum UII pada September 1967.

Selepas kuliah, Artidjo aktif di LBH Yogyakarta dan dilanjutkan sendiri dengan mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates. Praktik hukumnya itu difokuskan pada pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat terpinggirkan.

Pada awal tahun 2000, Artidjo resmi bergabung dan menjabat sebagai hakim agung kamar pidana di MA.

Selama mengabdi selama 18 tahun di MA sejak tahun 2000, Artidjo mengaku telah memutus perkara sebanyak 19.708 berkas.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved