Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bandingkan Kasusnya dengan Steve Emmanuel
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada penyanyi Zul Zivilia pada Rabu (18/12/2019) kemarin.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada penyanyi Zul Zivilia pada Rabu (18/12/2019) kemarin.
Persidangan menilai bahwa Zul terbukti menjadi perantara narkotika.
Adapun vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul.
Terkait vonis tersebut, Zul mengaku tidak puas.

Ia pun membandingkan dirinya dengan kasus yang menjerat Steve Emanuel.
"Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," kata Zul saat ditemui usai sidang putusan.
Menurut Zul, ada pernyataan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara.
"Poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (mengedarkan narkotika), itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu enggak berubah ya," jelas Zul.
Kemudian Zul juga membandingkan vonisnya dengan artis peran Steve Emmanuel yang telah divonis 8 tahun penjara.
"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," ucap Zul.
Dituntut hukuman seumur hidup

Vonis 18 penjara yang dijatuhkan pada Zul Zivilia ini lebih ringan dari pada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019) lalu.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai pelantun "Aishiteru" itu telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
Zul ditangkap di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019).
Polisi menyebut bahwa Zul bukan hanya pengguna, namun juga bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas berat.
Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.

Menurut Zul, tuntutan itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.
"Jelang pleidoi ya saya melakukan pembelaan karena menurut saya tuntutan itu sangat tidak sesuai dengan saya. dan saya akan mengajukan pembelaan," kata Zul saat diwawancarai sebelum sidang pledoinya Senin (16/12/2019).
Dalam nota pembelaannya, Zul meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan itu mengingat dirinya memiliki enam orang anak.
"Memohon hukuman yang seringan-ringannya. Karena saya adalah tulang punggung, seorang suami dan punya enam anak," kata Zul dalam persidangan.
"Mereka juga berhak mendapatkan masa depan, kesejahteraan, dan kasih sayang seorang Ayah," sambungnya.
Zul juga mengakui penyesalannya karena telah menggunakan barang haram tersebut.
"Dan saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan saya. Saya juga sangat menyesali sudah berani mencoba menggunakan narkoba sehingga saya menjadi kecanduan," ucap Zul. (*)
==
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia: Enggak Puas, Enggak Puas"