Sleman
Dishub Sleman Lakukan Ramp Check di Terminal Jombor
Kegiatan yang juga melibatkan Polres Sleman dan BNN Kabupaten Sleman ini dalam persiapan perayaan natal dan tahun baru.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman melakukan ramp check (Pengecekan Kendaraan) bagi sejumlah kendaraan bus antar provinsi di Terminal Jombor, Kamis (19/12/2019).
Kegiatan yang juga melibatkan Polres Sleman dan BNN Kabupaten Sleman ini dalam persiapan perayaan natal dan tahun baru.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan untuk kelayakan kendaraan saja, tapi juga meliputi berbagai hal di antaranya surat kelengkapan kendaraan dan sopir, serta pemeriksaan kesiapan pengemudi agar terhindar dari pengaruh narkoba dengan dilakukan tes urine.
Kepala Dishub Kabupaten Sleman, Mardiyana menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan operasi gabungan yang bertujuan untuk mempersiapkan agar lalu lintas di DIY khususnya wilayah Kabupaten Sleman tidak mendapat hambatan menjelang natal dan tahun baru.
• Tinjau Persiapan Pilkada Sleman, Anggota DPD RI GKR Hemas Soroti Data Calon Pemilih
“Kegiatan ini kita lakukan bersama untuk mempersiapkan lalu lintas di DIY khususnya Sleman tidak menjadi hambatan bagi para pemudik. Maka dari itu kami lakukan pemeriksaan baik secara administrasi maupun teknis,” katanya.
Lebih lanjut, Mardiayan juga menjelaskan pemeriksaan secara teknis dalam kegiatan tersebut meliputi alat-alat yang penting yaitu lampu, ban kendaraan, rem, serta kelengkapan peralatan bongkar pasang sebagai antisipasi.
Sampai pukul 14.00 WIB, lebih dari tujuh kendaraan bus telah dilakukan pemeriksaan beserta pengemudinya.
Dari pemeriksaan sementara, seluruh kendaraan dinyatakan keadaan baik.
• Tutorial Super Mudah Menghilangkan Kantong Mata
Meski ada satu bus yang kedapatan memasang lampu strobo.
Namun dari pengakuan sopir, lampu tersebut tidak berfungsi atau tidak bisa dinyalakan.
Sedangkan untuk hasil tes urine bagi pengemudi bus, seluruh pengemudi dinyatakan negatif terpengaruh narkoba atau obat-obatan terlarang.
Sementara itu, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Sleman, Gembong Widodo menuturkan bahwa dalam pemeriksaan surat kelengkapan, pihaknya menemukan satu kendaraan dengan kelengkapan STNK yang tidak sesuai.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya melakukan tilang sesuai prosedurnya.
• Musim Hujan Mundur, Petani di Sleman Pilih Geser Waktu Menanam Padi
"Dari pemeriksaan tadi menemukan pelanggaran dokumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu stnk yang sudah ditilang, tapi kadaluarsa, untuk konsekuensinya kami berikan tindakan tilang," ucapnya.
Terkait lampu strobo, ia menyatakan bahwa hal itu sudah ada aturan dan peruntukannya.