TRASE JALAN Tol Yogyakarta-Bawen-Solo Lintasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Berdasarkan data dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY untuk LP2B di trase Solo-Yogya sebanyak 8,64 hektare.

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Santo Ari
Jalur Tol Yogyakarta-Solo yang melintas di kawasan Yogyakarta 

"Masih ada tanah yang atas nama pemilik lama. Sehingga ada beberapa orang yang belum diundang dalam sosialisasi ini, karena yang diundang adalah pemilik lama," ujarnya.

Maka dari itu selama dua minggu ke depan, tim satgas lapangan akan menyelesaikan validasi tanah terhadap kepemilikan tanah yang berhak dan terbaru. Setelah semua bidang sudah terdata dengan benar maka langkah selanjutnya adalah konsultasi publik. Tahapan selanjutnya adalah penetapan lokasi terbit, baru ada kegiatan lapangan berupa pemasangan patok dan appraisal.

"Appraisal itu setelah penlok, kurang lebih maret 2020. Semakin cepat masyarakat mendukung, maka semakin cepat pembayaran sesuai paraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat mendampingi dan hadir dalam pematokan dan appraisal. Karena yang mengetahui berapa nilai tanah dan bangunan adalah pemiliknya sendiri, bukan orang lain. Termasuk jika itu adalah bangunan usaha, akan ada poin-poin sendiri dalam menentukan harganya.

Lebih lanjut, pertanyaan warga yang sering terlontar dalam sosialisasi adalah bagaimana jika tanah atau rumah yang terdampak hanya sebagian saja. Terkait hal tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Yogyakarta-Solo dan Yogyakarta-Bawen, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wijayanto mengatakan bahwa kalau itu tanah dan luas yang tidak terkena proyek jalan tol di bawah 100 meter, maka akan tetap dibebaskan. Jika bangunan rumah yang terkena separuh, maka itu juga tetap akan dibebaskan.

"Lalu jika tanah itu tidak punya akes, misalnya du belakang tanahnya itu jurang dan di depannya tidak ada akses lagi, meskipun sisa tanahnya masih besar maka akan ikut dibebaskan. Dan jika sisa tanah yang terdampak tidak beraturan, misal terpotong jadi segitiga sehingga tidak bisa dimanfaatkan, maka sisanya akan dibebaskan," urainya.

"Selain itu, misalnya dalam satu RT itu kena semua dan tinggal satu rumah. Maka tugasnya pak lurah untuk membuat surat ke ketua tim pengadaan tanah untuk dilakukan peninjauan. Nanti kalau memang benar-benar terisolasi ya harus dibebaskan, kita bayar," imbuhya.

Proses pembebasan nanti, warga yang terdampak akan dibayar, dan mereka tidak akan direlokasi. Masyarakat lah yang secara mandiri dibebaskan mencari tempat tinggal baru, atau membeli tanah di lokasi lain.

"Karena kalau direlokasi seakan-akan pemerintah mengatur, maka uang kita serahkan silakan cari lahan atau rumah sendiri setelahnya," ungkapnya. (Tribunjogja.com |Santo Ari )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved