Pendidikan
Aliansi Mahasiswa UGM Desak Peraturan Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Aliansi Mahasiswa UGM menagih janji Rektor UGM untuk segera mengesahkan Peraturan Rektor Tentang Kekerasan Seksual di lingkungan UGM.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tagar UGMBohongLagi menjadi trending di jagat media Twitter pada Selasa (17/12/2019).
Tagar tersebut merupakan aksi Aliansi Mahasiswa UGM yang menagih janji Rektor UGM untuk segera mengesahkan Peraturan Rektor Tentang Kekerasan Seksual di lingkungan UGM.
Rancangan Peraturan Rektor Tentang Kekerasan Seksual muncul pasca kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Agni pada beberapa waktu lalu.
UGM didesak untuk membuat peraturan mengenai limitasi kekerasan seksual dan proses penanganan yang jelas.
Pada 25 Juli 2019 lalu, perwakilan mahasiswa menemui Rektorat UGM dan mendesak peraturan tersebut untuk segera disahkan.
• Tangani Kasus Agni, UGM Keluarkan Sejumlah Langkah Strategis
Rektorat berjanji paling lambat akan mengesahkan peraturan tersebut pada Desember ini.
Namun hingga saat ini, rancangan peraturan tersebut belum juga disahkan.
Humas Aliansi Mahasiswa UGM, Turno mengatakan, Aliansi Mahasiswa UGM kembali menagih janji Rektor UGM yang akan mengesahkan peraturan tersebut pada Desember 2019.
"Intinya kita ingin tagih di bulan Desember ini, karena waktu itu, 25 Juli, sempat dengar statement kalau nggak salah dijanjikan akan diserahkan paling lambat Desember sebelum dies natalis. Kemudian kita tagih pada 13 November, mengatakan 13 Desember. Tanggal 13 Desember belum keluar (peraturannya) alasannya masih ada di Senat Akademik," kata dia.
Turno menilai waktu satu bulan tersebut sudah sangat cukup untuk mengesahkan draft Peraturan Rektor Tentang Kekerasan Seksual.
• Tutorial Super Mudah Menghilangkan Kantong Mata
"Ke mana aja? Kenapa dari kemarin-kemarin nggak ada komunikasi Senat Akademik atau pihak-pihak lain informasi pada pengesahan peraturan tersebut. Bulan Oktober Rektor mampu mengeluarkan Instruksi Rektor. Ini kok bisa produk lain, Instruksi Rektor keluar, tapi ini produk yang draftnya sudah ada, tinggal disahkan, kok nggak keluar," ujarnya.
Ia juga menilai adanya ketidakmauan dari kampus untuk mengesahkan peraturan tersebut sebab sudah sangat berlarut-larut.
Kasus yang menimpa Agni pada beberapa waktu yang lalu, kata dia, sudah cukup menjadi pelajaran bahwasannya UGM perlu membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
"Tidak harus menunggu adanya korban baru, tidak harus menunggu adanya kasus-kasus baru. Jadi bukan soal menunggu kasus baru lagi, tapi memang agaimana terbangunnya sistem yang aman itu karena itu bicara tentang hak setiap civitas akademika," ungkap dia.
• Kenang Jasa Keraton Yogyakarta, Ribuan Alumni UGM Ikut Nitilaku
Aliansi Mahasiswa UGM mendesak pihak kampus untuk segera mengesahkan aturan tersebut sebelum pergantian tahun.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan janji Rektor UGM.
"Jadi ini bukan keinginan kami yang tiba-tiba, tapi kami menagih statement yang sudah pernah dijanjikan di bulan Juli dan di bulan November. Kita desak, ayo dong tanggung jawab kenapa dulu pernah berjanji sekarang tidak ditepati?," jelasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan, saat ini draft peraturan tersebut terus berproses.
"Beberapa waktu lalu sudah agak lama dari pimpinan universitas sudah mengirimkan draftnya, setelah itu dikaji Senat Akademik dan saat ini posisi terakhir itu menunggu pengesahan dari Senat Akademik," ungkapnya.
• Polda DIY Sudah Periksa 20 Saksi Terkait Pelecehan Seksual Mahasiswa UGM
Draft peraturan tersebut, kata Iva dibuat dari beberapa hasil yang telah dilakukan kajian oleh tim-tim yang terdahulu.
"Setelah menyusun lalu kemudian baru disusun ada peraturan tersebut, jadi ini sudah tahap finalnya," terangnya.
Lanjutnya, selama draft peraturan tersebut belum disahkan maka yang dipergunakan adalah rekomendasi Rektor tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan UGM
"Sambil menunggu draft ini disahkan, jadi bukan diganti tetapi ini dipakai dulu. Peraturan sampai kemudian jadi yang diputuskan itu kan melalui proses tahapan yang panjang dan saat ini posisinya tinggal menunggu pengesahan Senat Akademik ini kita sedang melihat jadwal Senat Akademik untuk melaksanakan rapat pleno," jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)