Yogyakarta

Teri Nasi dan Cumi Berformalin Intai Kesehatan Warga Yogyakarta

Sedikitnya 14 produk pangan diketahui tidak memenuhi syarat dari hasil pengawasan yang dilakukan BPOM DIY.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto
Kepala BPOM DIY, Rustyawati menunjukkan sampel teri nasi medan yang mengandung formalin dalam jumpa pers pengawasan pangan yang beredar menjelang Natal dan tahun baru bersama tim TPID DIY di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan DIY, Senin (16/12/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sedikitnya 14 produk pangan diketahui tidak memenuhi syarat dari hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) DIY.

Produk pangan ini menjadi ancaman kesehatan bagi masyarakat karena mengandung bahan pengawet dan berbahaya dijual bebas di pasar DIY.

Kepala BPOM DIY,  Rustyawati mengatakan, dari 90 produk pangan yang menjadi sampel, 14 diantaranya mengandung bahan pengawet.

Sementara 76 produk pangan atau 84 persen memenuhi syarat.

Kedapatan Jual Makanan Berformalin, Pedagang Minta BPOM DIY Usut Pemasoknya

“Kami temukan ikan asin jenis teri medan sebanyak enam sampel, cumi asin sebanyak tiga sampel, krupuk tiga sampel, serta kue mangkok dan ikan balur asin yang mengandung pengawet. Utamanya adalah formalin,” ujar Rustyawati dalam jumpa pers pengawasan pangan yang beredar menjelang Natal dan tahun baru bersama tim TPID DIY di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan DIY, Senin (16/12/2019).

Dia menyebut ada enam pasar tradisional yang diambil sampelnya menjelang perayaan natal dan tahun baru di DIY.

Di antaranya berada di pasar Argosari (Gunungkidul), pasar Piyungan (Bantul), pasar Bendungan (Kulonprogo), pasar Beringharjo (Yogyakarta), pasar Kranggan (Yogya), pasar Pakem (Sleman).

Dari produk yang tidak memenuhi syarat, 64 persennya adalah ikan dan cumi asin.

Yaitu ikan asin jenis teri (43 persen) dan cumi asin (21 persen).

Rustyawati menyebut berdasar pengawasan, produk ikan teri nasi dan cumi asin mengandung formalin berasal dari sejumlah daerah di Solo Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Tutorial Super Mudah Menghilangkan Kantong Mata

“Dari keterangan para pedagang, mereka membeli dari Pasar Beringharjo sumber barangnya. Dari Pasar Beringharjo kita ketemu penjualnya dan berkomunikasi. Kami sudah membina untuk tidak membeli teri nasi,” ujarnya.

Bahkan, BPOM juga menemukan empat sales yang mengepul teri nasi dalam jumlah besar mencapai 90 kilogram.

Para sales ini pun sudah dipanggil dan bersedia memusnahkan barang bukti tersebut di BPOM  DIY.

Pihaknya pun melakukan penelusuran cukup lama dari dua hingga tiga bulan untuk mendapatkan salesnya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved