LINK Download Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemerintah Kabupaten Wonosobo

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelamar CPNS Pemerintah Kabupaten Wonosobo https://cpns.wonosobokab.go.id

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
https://cpns.wonosobokab.go.id
Hasil Seleksi Administrasi Pemerintah Kabupaten Wonosobo 

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelamar CPNS Pemerintah Kabupaten Wonosobo sudah dirilis laman https://cpns.wonosobokab.go.id 

.

.

Berikut poin-poin yang perlu diketahui pelamar :

1. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)/Lulus seleksi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar(SKD).

2. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dapat melihat status kelulusan di akun SSCASN masing-masing.

3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi wajib mencetak kartu peserta ujian seleksi SKD.

4. Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS)/ Tidak Lulus.

5. Jika keberatan dengan dengan keputusan panitian dapat mengajukan sanggahan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id paling lama tiga hari setelah pengumuman .

6. Cara melakuka sanggahan

- Pelamar login ke portal https://sscasn.bkn.go.id

- Jika tidak lulus ada tulisan 'Mohon Maaf anda tidak lulus tahapan administrasi kerena belum memenuhi persyaratan administrasi yang dilamar'

- Pelamar akan mengetahui persyaratan administrasi apa saja yang dinyatajan TMS

- Ada tombil bertuliskan 'Mengajukan Sanggah' Klik.

- Kemudian muncul tampilan form sanggah

- Pelamar dapat mengisi form alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan TMS.

- Pengumuman hasil sanggah pada 26 Desember di website https://cpns.wonosobokab.go.id/i

Download Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pemerintah Kabupaten Wonosobo >>> https://cpns.wonosobokab.go.id/index.php/hasil-seleksi-administrasi

DOWNLOAD HASIL Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jateng di Bkd.jatengprov.go.id dan Sscn.bkn.go.id

KLIK Bkd.jatimprov.go.id DOWNLOAD Hasil Lulus Seleksi Administrasi Pemprov Jawa Timur

Persiapan SKD

Nilai ambang batas atau passing grade ini adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Pada Tes SKD 2018 peserta seleksi kompetisi dasar (SKD) banyak mengeluhkan Passing Grade tertalu tinggi.

Khususnya soal TKP yang dianggap memiliki kesulitan lebih dibandingkan soal TIU dan TWK.

Nah apakan ada perubahan perbandingan Passing Grade Tes SKD CPNS 2019 dibandingkan 2018.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi adalah :

Nilai ambang batas atau passing grade 126 untuk TKP
Nilai ambang batas atau passing grade 80 untuk TIU
Nilai ambang batas atau passing grade untuk TWK.

Nilai SKD CPNS 2019

Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) resmi menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa nilai ambang batas ( passing grade) yang digunakan berbeda dengan tahun lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan bahwa memang ada perubahan, yakni penurunan passing grade dalam seleksi CPNS 2019.

"Ya, ini lebih rendah," ujar Paryono saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (11/11/2019).

Penurunan nilai Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Mengacu pada Pasal 3 Permenpan 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Selanjutnya, Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permenpan 24/2019.

Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan Diaspora.

Tahun lalu, nilai ambang batas SKD CPNS 2018 bagi peserta lulusan cumlaude dan Diaspora minimal 298, dengan nilai TIU paling rendah 85.

Kali ini, nilai ambang batas yang harus dicapai bagi peserta CPNS yang ingin lolos SKD, yakni minimal 271, dan dengan nilai TIU paling rendah 85.

Kemudian, untuk nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas sebesar 260, dengan nilai TIU paling rendah 70. Dan untuk SKD formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.

Setelah mengetahui nilai ambang batas, sebaiknya peserta segera mendaftarkan diri yang dilakukan secara online melalui portal SSCASN pada Senin (11/11/2019).

Adapun pendaftaran merupakan tahap awal menuju ASN, selanjutnya peserta CPNS akan menghadapi seleksi administrasi, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk seleksi administrasi, peserta harus menyiapkan lengkap dokumen-dokumen yang dijadikan persyaratan dalam formasi yang dilamar.

Barulah tahap selanjutnya peserta akan menuju tes-tes yang wajib dilakukan agar lolos menjadi ASN. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved