Putri Indonesia Frederika Alexis Cull Berhasil Masuk 10 Besar Miss Universe 2019
Putri Indonesia Frederika Alexis Cull berhasil masuk 10 besar Miss Universe 2019.Frederika sempat terpeleset ketika berjalan di catwalk Miss Univers
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
Putri Indonesia Frederika Alexis Cull Berhasil Masuk 10 Besar Miss Universe 2019
TRIBUNJOGJA.COM - Putri Indonesia Frederika Alexis Cull berhasil masuk 10 besar Miss Universe 2019.
Frederika membuat Indonesia bangga karena berhasil memasuki 10 besar ajang Miss Universe.
Sebelumnya peringkat tertinggi Indonesia di Miss Universe, diraih oleh Kezia Warouw Putri Indonesia 2016 yang berhasil masuk 13 besar.
Ketika presenter Vanessa Lachey menyebutkan 10 besar nama yang masuk, Frederika sangat gembira ketika berhasil masuk 10 besar.
"Karena (10 besar) ini adalah posisi tertinggi yang pernah didapatkan oleh negaraku," kata Frederika di acara Miss Univers Tyler Perry Studios, Atlanta, Amerika Serikat Senin (9/12/2019).

Ketika tampil dan berjalan di catwalk, perempeuan yang akrab disapa Freddie ini memakai kostum seberat 10 kg.
Pakaian tersebut terdiri dari gaun, mahkota, hiasan pada punggung, selendang, dan senjata berupa pemanah.
Memakai pakaian seberat 10kg, pakaian tersebut melambangkan pemberdayaan perempuan yang terpancar dari berupa nyala api yang terdapat pada bagian punggung, pergelangan, serta hiasan kepala.
Selain kostum berat, Frederika juga memakai gaun malam berwarna merah marun bertabur payet dan gaun lainnya.
Busana yang dipakai Frederika dibuat oleh desainer ternama yaitu Tex Saverio.
Busana tersebut bertema Spirit of Phoenix atau semangat burung Feniks makhluk mitologi yang melambangkan keagungan dan perempuan cantik.
Ketika tampil di atas panggung, Frederika hampir saja terjatuh. Namun dirinya berhasil mengatasi tetap tersenyum dan berjalan seperti biasa.
Peristiwa tersebut, diunggah oleh Bubah Alfian make up artis ternama.
Meski terpeleset, Bubah meminta masyarakat Indonesia tetap mendukung Frederika di ajang Miss Universe 2019.