Pendidikan
Perlunya Manajemen Kepegawaian di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Perlunya manajemen kepegawaian di perguruan tinggi negeri Islam mulai serius memberi perhatian terkait pengembangan karir pada pegawai PNS dan Non-PNS
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Perkembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) di Indonesia bertambah pesat.
Sejalan dengan itu kebutuhan tenaga pengajar dosen dan tenaga kependidikan akan meningkat.
Perlunya manajemen kepegawaian di perguruan tinggi negeri Islam mulai serius memberi perhatian terkait pengembangan karir kepada pegawai PNS dan Non-PNS.
Melihat tantangan tersebut UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) Forum Wakil Rektor II Dan Wakil Ketua II membahas “Manajemen Dosen dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di PTKIN dan Tunjangan Profesi Dosen” pada Kamis (5/12/2019).
• Warkah, Jadi Sarjana Difabel Pertama di Prodi Biologi UIN Sunan Kalijaga
Direktur pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Prof Dr M ARSKAL SALIM GP MAg menuturkan keberadaan dosen dan tenaga kependidikan sebagai sumber daya manusia kampus perlu ada penambahan.
Hal ini sepadan dengan PTKIN yang terus bertambah dan berkembang.
“Sekarang ini sudah ada 9 IAIN yang akan bertransformasi ke universitas. Tentu akan bertambah juga kapasitas baik mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikannya. Dosen umum harus ditambah tentunya yang linier, begitu juga tenaga kependidikannya. Apakah tenaga fungsional khusus atau umum tergantung kebutuhan,” tutur Arskal.
Ia menambahkan khusus untuk non-PNS pemerintah baru ada tahap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Agama hanya ada formasi untuk guru, bidang perawat dan penyuluh, belum ada tenaga kependidikan dan dosen.
• Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof KH Yudian Wahyudi: Tanamkan Rasa Kebangsaan dan Cinta Tanah Air
Tentunya ini perlu pemikiran yang holistik untuk merencanakan sumber daya manusia yang dibutuhkan lima sampai 10 tahun ke depan.
“Dan kita perlu membuat grand design kebutuhan sumber daya manusia ke depan, melalui forum ini kami berharap ada inisiasi dari Wakil Rektor II untuk merancangnya," kata dia.
Sementara itu, Ketua Forum Wakil Rektor Bidang II PTKIN Dr Phil Sahiron Syamsuddin MA menjelaskan PTKIN memiliki sejumlah besar dosen dan tenaga kependidikan yang notabnenya bukan PNS.
Sebagian mereka telah diangkat sebagai pegawai tetap PTKIN dan sebagian yang lain masih bersifat kontraktual.
“Namun, sampai saat ini PTKIN belum memiliki aturan, khususnya terkait dengan peningkatan karir mereka," katanya.
Ia mengatakan, Forum Wakil Rektor II dan Wakil Ketua II melihat bahwa tunjangan profesi dosen sampai saat ini belum mengalami perubahan.
• Tutorial Super Mudah Menghilangkan Kantong Mata
Apabila dibandingkan dengan tunjangan profesi peneliti, maka terlihat adanya perbedaan yang cukup signifikan.
"Nilainya kira-kira kalau dibandingkan dengan peneliti jauh, tiga kali lipat lebih kecil daripada tunjangan peneliti. Padahal yang namanya dosen, tugasnya meneliti, mengajar dan pengabdian kepada masyarakat. Tugasnya lebih berat daripada hanya seorang peneliti, tetapi tunjangan fungsionalnya jauh lebih rendah daripada peneliti," ungkapnya.
Ia berharap dalam forum ini akan menghasilkan draf Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Manajemen Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Tetap Bukan PNS dan naskah akademik tentang kenaikan tunjungan funsional dosen yang akan diajukan ke Kementerian terkait.
"Kita harapkan tunjangan fungsional dosen ditingkatkan, minimal sama dengan peneliti. Mestinya dosen yang tugasnya tidak hanya meneliti, mengajar dan pengabdian kepada masyarakat mestinya tunjangan fungsional dinaikan," jelas dia. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/perlunya-manajemen-kepegawaian-di-perguruan-tinggi-keagamaan-islam.jpg)