Polisi Sudah Tetapkan Vicky Prasetyo Sebagai Tersangka Kasus Penggerebekan Angel Lelga
Polisi menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
TRIBUNJOGJA.COM - Polisi menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Sebelumnya, mantan pasangan suami istri itu saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan.
Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.

Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Kepada Kompas.com, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan hal tersebut.
“Benar, Mas (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Kompol Andi Sinjaya, Rabu (4/12/2019).
Adapun pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga.
Vicky Prasetyo melakukan penggrebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.
Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.
Kronologi Penggerebekan

Didampingi ibundanya, ketua RT setempat, kepolisian, hingga kru infotainment Insert, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Video saat penggerebekan tersebut berlangsung ditayangkan di Insert, Senin (19/11/2018) pagi.
Kejadian dramatis yang terjadi pada 02.00 dini hari itu cukup menggegerkan banyak pihak, termasuk warga sekitar kediaman Angel.
Saat Angel keluar dari rumahnya dan dibawa masuk ke mobil polisi, warga sekitar rumahnya pun meneriakinya.
"Woi..woi... zina ni.. zina," teriak warga sekitar rumah Angel, seperti dilansir TribunWow.com dari saluran Youtube Master Kuya, Senin (19/11/2018)
