Kulon Progo
Dua Oknum Perangkat Desa di Kulon Progo Kemplang Dana Desa Rp1,15 Miliar
Kejari Kulon Progo tengah menyelidiki kasus dugaan tindak korupsi oleh dua oknum perangkat Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Kejari menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yg telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.(TRIBUNJOGJA.COM)
Berita Terkait