BKN Ungkap Alasan Pelamar Pendaftaran CPNS 2019 Tak Bisa Intip Data Jumlah Pelamar

Pelamar CPNS 2019 tidak bisa melihat jumlah pelamar di instansi.Badan Kepegawaian Negara beri 3 alasan terkait data jumlah pelamar CPNS 2019.

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Iwan Al Khasni
Didik Suharto
BKN memberikan alasan pelamar CPNS 2019 tidak bisa melihat data jumlah pelamar 

TRIBUNJOGJA.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, berbeda dari tahun sebelumnya.

Pelamar tidak bisa melihat jumlah pelamar di instansi, sehingga pelamar mengaku sulit mengukur kemampuannya.

Pihak BKN memberi alasan terkait data jumlah pelamar CPNS yang tidak bisa dilihat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tiga alasan mengapa BKN tidak mencantumkan jumlah pelamar seperti tahun-tahun sebelumnya.

Melalui wawancara di akun Youtube BKN, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan menjelaskan pendaftaran seperti blind competition.

Tahun lalu muncul jumlah data yang tidak valid.

Penyebabnya adalah pihak tidak bertanggung jawab.

"Tahun lalu, jumlah pelamar tidak valid dan banyak yang melakukan usaha-usaha untuk memperbanyak formasi, kita enggak tahu mereka dapat NIK dari mana bisa login dan bisa buat akun," kata Ridwan, Senin (2/12/2019).

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Kemenag 2019 melalui Kemenag.go.id dan Sscn.bkn.go.id

Registrasi Pendaftaran Akun CPNS 2019 dan Login Sscasn.bkn.go.id Dibuka Hingga 24 November
Registrasi Pendaftaran Akun CPNS 2019 dan Login Sscasn.bkn.go.id Dibuka Hingga 24 November (https://sscn.bkn.go.id/)

Alasan kedua adalah, pelamar sengaja mengunggah foto-foto dan dokumen yang tidak sesuai.

Data yang salah ini dapat meningkatkan jumlah pelamar di instansi.

"Tahun lalu juga sempat ada yang mendaftar dan men-submit dengan dokumen atau gambar yang neko-neko, ada yang gambar binatang dan banyak lagi. Sehingga di beberapa tempat jumlah pelamar yang sesungguhnya tidak valid," ucap Ridwan.

Pendaftaran CPNS Melalui Sscn.bkn.go.id Tak Lama Lagi Ditutup, Berikut Info Terbaru dari BKN

BKN ingin transparansi jumlah pelamar secara real time. Penyebabnya karena dulu ada beberapa pelamar yang ingin memindahkan dokumennya ke instansi lain.

Tahun ini, syarat pelamar CPNS adalah 10 tahun tidak boleh pindah instansi, jika diterima CPNS.

"Kita menilai, yang paling fundamental pada CPNS 2018 dan CPNS 2019 itu adalah tidak mengajukan pindah selama 10 tahun," kata Ridwan.

Tahun 2018, pelamar CPNS ingin pindah instansi sangat tinggi. Sehingga BKN melakukan antisipasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved