CPNS 2019

Penjelasan BKN Soal Masa Sanggah Setelah Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2019

Sejumlah warganet pun mempertanyakan terkait fungsi masa sanggah dalam jadwal rekrutmen CPNS 2019

Editor: Rina Eviana
Didik Suharto
ILUSTRASI 

Masa Sanggah Setelah Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Bukan untuk Melengkapi Dokumen

TRIBUNJOGJA.COM -Bagi pelamar CPNS yang tak lolos seleksi administrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masa sanggah selama 3 hari.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menjadwalkan adanya proses masa sanggah yang dilakukan pada 16-19 Desember 2019.

Meski begitu jadwal tersebut masih dapat berubah.

CPNS 2019
CPNS 2019 (capture)

Diketahui, proses masa sanggah baru akan dilaksanakan setelah melalui proses pendaftaran CPNS 2019, verifikasi berkas, penutupan pendaftaran, penutupan verifikasi, dan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Meski begitu, sejumlah warganet pun mempertanyakan terkait fungsi masa sanggah dalam jadwal rekrutmen CPNS 2019.

Salah satunya dari beberapa twit berikut.

"Tapi kan harusnya masa sanggah bisa juga membantu buat melengkapi berkas, kecuali bisa memalsukan dokumen itu baru namanya curang," tulis akun @YsJandri dalam twitnya.

"Kalau masa sanggah itu bisa buat masukin syarat yang kurang enggak sih min?," tulis akun @adiyunas21 dalam twitnya.

"Boleh tanya kak, kalau salah unggah berkas apa bisa ikut masa sanggah ya," tulis akun @restsikajha dalam twitnya.

Penjelasan BKN

Twitter @BKNgoid, BKN merilis infografis terbaru tentang masa sanggah pada Desember dan tahapan SKB
Twitter @BKNgoid, BKN merilis infografis terbaru tentang masa sanggah pada Desember dan tahapan SKB (Twitter @BKNgoid)

Menanggapi hal tersebut, Kasubbag Hubungan Media dan Antar Lembaga BKN, Diah Eka Palupi menegaskan bahwa proses masa sanggah tidak dapat digunakan untuk melengkapi dokumen/berkas.

"Enggak bisa," ujar Diah saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/11/2019).

Ia menjelaskan masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi, tetapi hanya yang menjadi acuan adalah data dan dokumen yang telah diinput oleh pelamar.

Sementara itu, Diah mengungkapkan bahwa masa sanggah yang dijadwalkan berbeda-beda tergantung instansi yang berlaku.

"Beda-beda, masa sanggah dimulai pada saat hasil seleksi administrasi diumumkan oleh instansi," ujar Diah.

Adapun aturan terkait masa sanggah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan) Nomor 23 Tahun 2019.

Berikut bunyi aturan tersebut: "Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi".

Selain itu, Diah mengimbau kepada pelamar untuk mencermati alasan yang disampaikan instansi selama masa sanggah berlangsung.

"Selama masa sanggah, khususnya yang dinyatakan tidak lulus, ya silakan mencermati alasan yang disampaikan instansi tentang ketidaklulusan mereka di seleksi administrasi," katanya lagi.

Sementara itu, berdasarkan jadwal lengkap yang disampaikan BKN, setelah proses masa sanggah, akan dilakukan pengumuman sanggah pada 26 Desember 2019.

Kemudian, pelamar yang lolos akan mengahdapi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Informasi terkait masa sanggah juga diunggah oleh akun resmi BKN di Twitter, @BKNgoid.

Menurut penjelasan BKN masa sanggah adalah sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi instansi.

Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diberikan waktu sanggah maksimal 3 har pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggahan pelamar.

Lalu bagaimana mekanismenya? Berikut tahapannya:

1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS instansi.

3. Pengumuman sanggahan diterima atau ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Setelah lolos seleksi administrasi, pelamar melanjutkan ke tahapan SKD dan SKB.

BKN merilis beberapa tahapan yang harus dilalui peserta yang lolos SKB.

Berikut tahapannya :

1. Jumlah peserta yang mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/ formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

2. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

3. Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain CAT dapat pula berupa :

a. Tes potensi akademik
b. Tes praktik kerja
c. Tes bahasa asing, tes fisik/ kesamaptaan
d. Psikotes, tes kesehatan jiwa dan atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan paling sedikit dua jenis/bentuk tes.

4. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang berkesuaian/masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

5. Jabatan yang bersifat sangat teknis dan membutuhkan keahlian khusus seperti paranata komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja.

6. Instansi di daerah yang menyelenggarakan SKB selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepala BKN selaku ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

Adapun kisi-kisi materi soal tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS tahun 2019 mengacu Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Berikut rincian materi soal SKD.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

2. Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;

3. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

4. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;

5. Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tes Intelegensi Umum (TIU)

TIU dimaksudkan untuk menilai:

1. Kemampuan verbal, yang meliputi: Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.

Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

2. Kemampuan numerik, yang meliputi: Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana; Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;

Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

3. Kemampuan figural, yang meliputi: Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:

1. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

2. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

3. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);

4. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

5. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

Berikut Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 yang dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, Kamis (28/11/2019).

- Pengumuman Formasi 28 Oktober 2019

- Pembukaan Pendaftaran 11 November 2019

- Verifikasi Berkas 13 November 2019

- Penutupan Pendaftaran mulai 24 November 2019 (tiap instansi berbeda-beda)

- Penutupan Verifikasi 12 Desember 2019

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 16 Desember 2019

- Masa Sanggah 16-19 Desember 2019

- Pengumuman Sanggah 26 Desember 2019

- Pengumuman Pelaksanaan SKD Januari 2020

- Pelaksanaan SKD Februari 2020

- Pengumuman Hasil SKD Maret 2020

- Pelaksanaan SKB Maret 2020

- Integrasi Nilai SKD SKB April 2020

- Usul Penetapan NIP April 2020

*Jadwal masih dapat berubah. ( Kompas.com/Tribunjogja.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved