MK Tolak Uji Materi UU KPK Hasil Revisi Karena Obyek yang Diajukan Adalah UU Perkawinan

MK Tolak Uji Materi UU KPK Hasil Revisi Karena Obyek yang Diajukan Adalah UU Perkawinan

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. 

Pertama, untuk mempertanyakan pemajuan jadwal sidang, dan kedua untuk meminta kejelasan kenapa MK tetap menggelar sidang pembacaan putusan sementara pemohon telah mencabut permohonan mereka.

"Ketiga, kenapa di surat panggilan putusan pengujian UU Nomor 19 sedangkan di putusannya tadi Nomor 16," kata Zico. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Permohonan Uji Materil dan Formil UU KPK Hasil Revisi", .

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved