MK Tolak Uji Materi UU KPK Hasil Revisi Karena Obyek yang Diajukan Adalah UU Perkawinan

MK Tolak Uji Materi UU KPK Hasil Revisi Karena Obyek yang Diajukan Adalah UU Perkawinan

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. 

Karena jadwal sidang pertama dimajukan, maka, batas akhir penyerahan perbaikan permohonan pun maju lebih awal.

Pemohon diberi waktu hingga 14 Oktober 2019 atau 14 hari setelah sidang pertama untuk memperbaiki berkas permohonannya.

Padahal, di tanggal tersebut, UU KPK belum juga diregistrasi dan diberi nomor.

Panitera MK juga kembali memajukan jadwal sidang kedua.

Dari yang semula akan digelar pada 23 Oktober 2019, menjadi 14 Oktober 2019.

Namun, kala itu Zico dan rekanannya menolak dengan alasan menunggu UU KPK diberi nomor.

Karena panitera MK meminta pemohon untuk tetap memajukan jadwal sidang, pemohon kemudian sepakat untuk memajukan sidang menjadi tanggal 21 Oktober.

5 Hal Menarik Terkait Calon Raja Thailand, Masih Berusia 14 Tahun dan Aktif Jadi Relawan

Pada berkas permohonan perbaikan, dituliskan pemohon mengajukan uji materil dan formil UU KPK, dengan catatan nomor 16 Tahun 2019.

Zico mengatakan, kala itu, panitera menjanjikan pada pihaknya untuk mengganti pencatatan nomor UU KPK dalam berkas permohonan, ketika sidang kedua.

Ternyata, dalam persidangan majelis hakim tak mengizinkan pemohon mengganti catatan nomor UU KPK hasil revisi.

"Padahal MK yang memajukan, MK yang tidak mau menerima. Padahal kami udah ada bukti itu kesepakatan. Di surat panggilan kami masih ditulis putusan (atas permohonan) UU Nomor 19 tahun 2019," ujar Zico.

Zico dan rekanannya sempat bersurat ke MK sebanyak dua kali, untuk menanyakan alasan dimajukannya jadwal persidangan.

Namun, surat itu tak berbalas. Karena pesimis gugatannya bakal diterima, pun mencabut permohonan mereka pada19 November 2019.

Akan tetapi, MK tetap menjadwalkan persidangan pembacaan putusan permohonan Zico.

Atas peristiwa ini, Zico berniat untuk melaporkan hakim MK ke Dewan Etik MK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved