Transjogja Tabrak Pemotor
BREAKING NEWS: Update Laka di Simpang UPN, Polres Sleman Tetapkan Sopir Trans Jogja Jadi Tersangka
Supir bus Trans Jogja yang terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) kemarin, pada Kamis (28/11/2019) ini naik statusnya menjadi tersangka.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai saksi, supir bus Trans Jogja yang terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) kemarin, pada Kamis (28/11/2019) ini naik statusnya menjadi tersangka.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko pada Kamis (28/11/2019) siang..
"Saat ini statusnya sudah menjadi tersangka," kata Mega melalui pesan singkat.
• Kecelakaan Trans Jogja vs Motor di Simpang UPN, Ini Keterangan Dishub DIY
Sebelumnya Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan AH (32), supir bus Transjogja AB 7837 AK yang terlibat laka dengan sepeda motor AB 5839 MA masih berstatus saksi.
Meskipun demikian, Arif ditahan lantaran Aji Pradana (19), pengendara sepeda motor tersebut kemudian tewas setelah tertabrak bus Trans Jogja.
"Yang bersangkutan sempat melarikan diri namun kemudian bersedia bertanggungjawab," kata Rizky saat dihubungi pagi tadi. (TRIBUNJOGJA.COM).