CPNS 2019

Begini Tahapan Masa Sanggah Bagi Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi CPNS 2019

Bagi pelamar CPNS yang tak lolos seleksi administrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masa sanggah selama 3 hari

Editor: Rina Eviana
Didik Suharto
ILUSTRASI 

Begini Tahapan Masa Sanggah Bagi Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi CPNS 2019

TRIBUNJOGJA.COM - Setelah pendaftaran online seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditutup, tahap selanjutnya akan dilakukan pengumuman seleksi administrasi.

Sebagaimana diketahui, meski ada sejumlah instansi yang sudah menutup masa pendaftaran CPNS, namun masih ada beberapa instansi pula yang memperpanjang masa pendaftaran online.

Tahapan pengumuman seleksi administrasi sendiri rencananya akan mulai dilakukan Desember 2019 mendatang.

Nah, bagi pelamar CPNS yang tak lolos seleksi administrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masa sanggah selama 3 hari.

Melalui akun Twitter resmi @BKNgoid, BKN menjelaskan soal masa sanggah ini.

Apa itu masa sanggah?

Menurut penjelasan BKN masa sanggah adalah sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi instansi.

Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diberikan waktu sanggah maksimal 3 har pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggahan pelamar.

Lalu bagaimana mekanismenya? Berikut tahapannya:

1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS instansi.

3. Pengumuman sanggahan diterima atau ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Twitter @BKNgoid, BKN merilis infografis terbaru tentang masa sanggah pada Desember dan tahapan SKB
Twitter @BKNgoid, BKN merilis infografis terbaru tentang masa sanggah pada Desember dan tahapan SKB (Twitter @BKNgoid)

Setelah lolos seleksi administrasi, pelamar melanjutkan ke tahapan SKD dan SKB.

BKN merilis beberapa tahapan yang harus dilalui peserta yang lolos SKB.

Berikut tahapannya :

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved