Polisi Amankan Senjata Api Rakitan

BREAKING NEWS: Polisi Amankan Warga Magelang Membawa Senpi di TPS Pilkades

Satreskrim Polres Magelang menangkap seorang warga Plosogede karena membawa senjata api rakitan saat pemilihan kepala desa setempat.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kapolres Magelang, AKBP Pungky Bhuana, menunjukkan senpi rakitan yang dibawa oleh Mu alias Towil (44), di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades di Desa Plosogede, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang, Selasa (26/11/2019). 

Ia sengaja membawa senjata itu untuk berjaga-jaga.

Ia memasukkan senjata ke dalam tas.

"Ada teman saya meminjam uang kepada saya sebanyak Rp 1,5 juta. Ia menitip senjata api ini kepada saya dan akan diambil sore. Namun, ditunggu tidak datang," kilahnya.

Barang bukti yang diamankan adalah senjata api rakitan warna hitam, dua butir amunisi kaliber 38 x 9 mm, satu holster tempat senjata api dan tas kulit warna cokelat.

Tersangka dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951, pada Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (TRIBUNJOGJA.COM)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved