CPNS 2019
Pertimbangkan Pilih Formasi, Ada Denda Rp25 Juta-Rp100 Juta Jika Lolos CPNS Tapi Mengundurkan Diri
Imbauan ini berkaitan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun
Pertimbangkan Pilih Formasi, Ada Denda Rp25 Juta-Rp100 Juta Jika Lolos CPNS Tapi Mengundurkan Diri
TRIBUNJOGJA.COM - Para pelamar pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sebaiknya mempertimbangkan memilih formasi maupun instansi.
Soalnya, jika peserta lolos seleksi CPNS harus bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.
Lalu ada sanksi bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019.
Imbauan itu disampaikan Badan Kepegawaian Negara melalui akun Twitter BKN, @BKNgoid, Minggu (24/11/2019).
Imbauan ini berkaitan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.

Ada sanksi bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019. Sanksi itu berupa administrasi ataupun denda yang besarannya ditentukan masing-masing institusi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan tersebut: Jika peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan pegawai negeri sipil untuk periode berikutnya.
Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com terkait sanksi ini, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi. "Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono, saat dihubungi pada Senin (25/11/2019) pagi.
Pendaftaran CPNS 2019
www. bkn .go. id
https://sscndata.bkn.go.id/tutup
https://sscndaftar.bkn.go.id/login
https://sscndaftar.bkn.go.id/akun
https://sscasn.bkn.go.id/
Tribunjogja.com
Jangan Lupa, Masa Unggah Dokumen di SSCN Peserta CPNS 2019 Hingga Sabtu 21 November Besok |
![]() |
---|
Peserta Lolos CPNS 2019 yang Tak Lengkapi Berkas Hingga 21 November 2020 Dinyatakan Mundur |
![]() |
---|
Jika Tak Memenuhi Syarat Ini, Peserta yang Lolos CPNS 2019 Bisa Digantikan |
![]() |
---|
Peserta Lolos CPNS 2019 yang Berkasnya Kurang Akan Dikirimi Notifikasi dari BKN Via WhatsApp |
![]() |
---|
Formasi CPNS 2019 yang Kosong Kemungkinan Dialihkan ke 2021 |
![]() |
---|