Basuki Tjahaja Purnama Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Rincian Tugas dan Kewenangannya

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan segera menjadi Komisaris Utama Pertamina melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) Pertamina

Editor: Mona Kriesdinar
KOMPAS.com | GARRY ANDREW LOTULUNG
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.

(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN. (*)

==

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tugas dan Wewenang Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved