Yogyakarta

Lansia Termarjinalkan Program, Provinsi DIY Segera Miliki Perda Kesejahteraan Lansia

Provinsi DIY akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur mengenai kesejahteraan Lansia.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Ist
Logo Pemda DIY 

Laporan Reporter Tribun Jogja,  Agung Ismiyanto 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Provinsi DIY akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur mengenai kesejahteraan Lansia. 

Hal ini lantaran persoalan lansia dan juga angka yang cukup banyak di DIY menjadi problem tersendiri. 

Perlu diketahui,  jumlah penduduk lansia pada 2017 sebesar 14,72 persen atau 528.480 jiwa.

Sementara, data demografi 2018, menunjukkan jumlah penduduk DIY 3.664.669 jiwa dan usia harapan hidup penduduk DIY 74,82 tahun. 

DPRD DIY Dukung Raperda Inisiatif Penanganan Lansia Terlantar di Yogyakarta

"Fakta yang ada sekitar 14 persen jumlah penduduk di DIY adalah Lansia. Ini adalah problem besar yang harua disiapkan dengan mencoba membuat payung hukum untuk kesejahteraan lansia," kata Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia, Agus Sumartono, usai  Rapat dengar pendapat umum terkait pembahasan raperda tersebut, di gedung DPRD DIY, Senin (18/11/2019).

Adapun selama ini,  seluruh kegiatan yang terkait lansia dikelola oleh Dinsos DIY. 

Dengan adanya payung hukum yang ditargetkan selesai pada Bulan Desember ini, maka pengelola kegiatan adalah semua sektor,  bukan hanya Dinsos.  

"Namun,  sejauh ini kegiatan berkaitan dengan Lansia ini sudah cukup bagus. Artinya, masyarakat ada yang sepenuhnya sadar akan persoalan ini, " jelasnya.  

7 Rekomendasi Minuman Bubble Tea Kekinian di Jogja

Hanya saja, kata Agus, banyak lansia termajinalkan di sisi program. 

Apalagi, jumlah lansia produktif cukup besar dan jika tidak tertangani jadi persoalan sosial.  

Sedikitnya 52 persen lansia usia 60-69 tahun, 33 persen usia 70-79 tahun, dan 17 persen lansia usia 80 tahun ke atas, masih aktif bekerja. Catatan Biro Tapem (Tata Pemerintahan) pada 2018, menunjukkan jumlah KK lansia tinggal sendiri ada 123.772 jiwa.  

"Melalui perda tersebut diharapkan upaya penyejahteraan, pemberdayaan lansia di DIY lebih sinergis. Kami harapka,  penanganan terhadap warga lansia bisa lebih tertata. Menyangkut lansia yang masih produktif dan yang tidak," ulasnya.  (TRIBUNJOGJA.COM

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved