Tol Solo-Yogya-Bawen Berdampak Pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemprov Siapkan Ganti
Total sawah seluas 74 ribu Ha dengan cadangan kawasan atau LP2B sekitar 104 ribu Ha terdampak proyek tol Solo-Yogya-Bawen mencapai sekitar 35,
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Iwan Al Khasni
Proyek Tol Solo-Yogya-Bawen Berdampak Pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemprov Siapkan Ganti

Proyek pembangunan jalan tol Solo-Yogya-Bawen nantinya akan berdampak pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Sleman.
Selain harus dicarikan lahan pengganti, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY juga memastikan tidak mengganggu ketahanan pangan di DIY.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahana Pangan DIY Sasongko berharap, meskipun berdampak pada lahan pertanian di DIY tetapi tidak mengganggu ketahanan pangan di DIY.
Hal tersebut sesuai dengan arahan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dimana pembangunan jalan tol yang melintasi DIY dibuat melayang sehingga meminimalisir pembebasan lahan dan juga penggunaan LP2B.
Sasongko menjelaskan, hingga saat ini memang pihaknya belum mengetahui pastinya lokasi pasti untuk lahan pengganti ini.
Dia berharap lahan pengganti ini bisa tetap berada di Kabupaten Sleman. Akan tetapi, jika memang tidak ada lahan pengganti di Sleman bisa menggunakan lahan di kabupaten lain di DIY.
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut perihal kepastian lokasi areal persawahan ini. Namun, untuk total luasan lahan pertanian yang terdampak di Sleman sudah ada. Kami harapkan lahan cadangan atau penggantinya memang di satu kabupaten yaitu di Sleman, tetapi kalau lahannya kurang subur dan tidak ada lahan lagi di Sleman maka bisa pakai cadangan di kabupaten lainnya di DIY,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan menggunakan Perda DIY sebagai pedoman lahan-lahan pertanian di DIY.
Total sawah seluas 74 ribu Ha dengan cadangan kawasan atau LP2B sekitar 104 ribu Ha di DIY.
“Kami masih ada cadangan apabila ada lahan pertanian yang berkurang untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur jalan tol di DIY,” jelasnya.
Perlu diketahui Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terdampak proyek tol Solo-Yogya-Bawen mencapai sekitar 35,48 hektare.
Pemda DIY dan Pemerintah Kabupaten Sleman pun wajib mencari pengganti dan lokasi baru untuk mengganti LP2B yang terdampak proyek tol ini.
Kepala Dispetaru DIY, Krido Suprayitno menjelaskan, untuk LP2B di trase Solo-Yogya sebanyak 8,64 hektare.

Sementara, untuk LP2B yang kawasan Yogya-Bawen seluas 26,84 hektare sehingga total LP2B yang terdampak mencapai kurang lebih 35,48 hektare.
“Dari total luasan LP2B ini ada kewajiban mengganti dan mencari lokasi yang baru. Karena, hal ini sudah ditetapkan oleh Perda RTRW DIY. Maka, harus mencari lahan pengganti dengan luasan yang sama,” paparnya.
Untuk hal ini, Krido menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi, berkonsolidasi dengan Kabupaten Sleman.
Hal ini karena mengenai LP2B harus mengacu pada Perda RTRW.
Sementara, untuk Perda RTRW Kabupaten Sleman baru direview dan masih dalam proses rekomendasi Gubernur.
“Nanti terbit rekomendasi dari Gubernur dan masih berproses menjadi peta legalitas. Peta-peta ini, diproses Gubernur,” paparnya.
Dari data yang ada sedikitnya 20 desa dan delapan kecamatan yang berada di Kabupaten Sleman ini akan dilewati proyek tol Solo-Yogya-Bawen.
Di 20 desa ini akan ada sebanyak 3.628 bidang tanah dan permukiman yang terdampak dengan luasan lahan sekitar 2.211.094 meter persegi atau 221,1 hektar (ha).
Untuk pembangun jalan tol Yogya-Bawen akan melewati lima kecamatan dan delapan desa dengan panjang jalan kurang lebih 10, 9 kilometer.
Untuk total bidang mencapai 722 dengan luasan lahan sekitar 467.026 meter persegi.
Sementara itu, untuk jalan tol Solo-Yogyakarta nantinya akan melewati enam kecamatan dan 14 desa dengan panjang jalan 22,36 kilometer.
Jalan tol Solo-Yogya ini akan melewati 2.906 bidang berupa persawahan, permukiman, dan lainnya dengan perkiraan luas mencapai sekitar 1.744.068 meter persegi.
Trase Jalan Tol Bawen-Yogyakarta-Kulonprogo-Cilacap Hingga Solo Masuk RTRW Provinsi

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyebut telah mengembalikan dokumen kesesuaian tata ruang untuk proyek pembangunan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY.
“Dokumen (kesesuaian tata ruang) sudah berada di tangan Dispetaru,” ujar Aji kepada Tribun Jogja, Selasa (12/11/2019) siang.
Perlu diketahui dokumen ini diterbitkan sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2019 disebutkan trase Yogyakarta-Solo, Yogyakarta-Bawen, Yogyakarta-Kulonprogo dan Cilacap-Kulonprogo sudah masuk RTRW Provinsi.
Sesuai regulasi pihak Dispetaru akan menerbitkan kesesuaian tata ruang yang diajukan oleh Dirjen pengadaan tanah kepada ketua TKPRD.
Adapun setelah kesesuaian tata ruang itu terbit, pihaknya akan menerbitkan tim persiapan.
Aji juga menambahkan, untuk tim persiapan saat ini menjadi salah satu konsentrasi dari pihak Pemda DIY.
“Saat ini yang masih berproses adalah tim persiapannya,” ujar Aji.
Tim persiapan ini nantinya akan segera dibentuk dengan diketuai oleh Sekda DIY.
Beberapa anggotanya diantaranya adalah Sekda Sleman, camat dan kades wilayah Sleman yang terlewati proyek tol ini.
Adapun untuk rencana sosialisasi akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan November mendatang dan akan bertempat di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Sleman.
Kepala Dispetaru DIY, Krido Suprayitno beberapa waktu lalu menyebutkan rencana sosialisasi ini mundur dari rencana awal yang akan dilakukan pada minggu kedua.
Hal ini karena masih menunggu adanya dokumen kesesuaian tata ruang dari Sekda DIY.
Pihaknya menjelaskan, jika dokumen ini sudah dikirim ke Dispetaru maka akan dilakukan pengecekan sesuai dengan tata ruang DIY.
“Kalau sudah ditandatangani, maka nanti memproses mengenai SK tim persiapan setelah ditandatangani Gubernur. Dan sosialisasi awal dijadwalkan pada minggu ketiga dan keempat bulan November,” kata Krido.
Sebelum sosialisasi ini, pihaknya akan mendatangi Bupati Sleman dan jajaran kepala wilayah di lokasi-lokasi terdampak.
Dia mengatakan, cepat atau lambatnya tahapan sosialisasi ini tergantung dari situasi dan kondisi di lapangan. Hal ini sesuai dengan kompleksitas di masyarakat.
“Tergantung sikon. Semakin cepat selesai etape tidak banyak tahap. Jadi gunakan pola berjenjang. Kami pun harus membedakan segmen Yogya-Bawen dengan segmen Yogya-Solo. Kami harus menerbitkan dua IPL karena memang permohonannya dua dokumen,” ujarnya.
Adapun proses sosialisasi ini juga akan dilaksanakan secara pararel. Untuk tahap awal akan dimulai dari trase tol Solo-Yogya.
Sosialisasi ini akan dibagi dalam dua etape, etape pertama ini nantinya akan meliputi kewilayahan Kalasan.
Kemudian, untuk etape kedua yakni melewati Kecamatan Depok, Mlati dan Gamping.
“Dimulai dari timur dan dilaksanakan secara pararel. Begitu etape pertama selesai, kami akan di Yogya-Bawen,” jelasnya.
Kepala Bidang Bina Marga DPUESDM DIY, Bambang Sugaib berharap agar tim persiapan yang akan segera dibentuk bisa bertugas dengan maksimal.
Selain itu, juga tahapan pembangunan jalan tol ini bisa berjalan dengan baik.
“Untuk progres tol saat ini Dispetaru tengah berproses mengenai tahapan persiapan. Harapan kami pada saat tim persiapan sudah dibentuk bisa melaksanakan tugas sesuai dengan yang dilaksanakan pusat. kami belum tahu kelanjutanya,” jelasnya.
Perlu diketahui dokumen ini diterbitkan sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2019 disebutkan trase Yogya-Solo, Yogya-Bawen, Yogya-Kulonprogo dan Cilacap-Kulonprogo sudah masuk RTRW Provinsi.
Sesuai regulasi pihak Dispetaru akan menerbitkan kesesuaian tata ruang yang diajukan oleh Dirjen pengadaan tanah kepada ketua TKPRD.
Adapun setelah kesesuaian tata ruang itu terbit, pihaknya akan membentuk tim persiapan.
Kebutuhan pengadaan tanah untuk tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogya mencapai sekitar 212,02 hektare yang meliputi 21 desa di Sembilan kecamatan Kabupaten Sleman.
Hingga kini, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun masih menunggu permintaan izin penetapan lokasi (IPL) proyek tol di DIY dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam dokumen perencanaan ini disebutkan kebutuhan pengadaan tanah dengan total seluas 212,02 Hektare (Ha).
Adapun, rinciannya adalah ruas tol Yogya-Solo mencapai 165,02 Hektare dan ruas Bawen-Yogya dengan luas 45 hektare.
Adapun kebutuhan tanah untuk ruas Solo-Yogyakarta seluas 165,02 Ha ini berada di 14 desa yang tersebar di enam kecamatan yakni Ngaglik, Kalasan, Depok, Prambanan, Gamping dan Mlati.
Sementara, untuk tol ruas Bawen-Yogyakarta seluas 47 Ha ini berada di tujuh desa yang berada di tiga kecamatan yaitu Mlati, Seyegan, dan Tempel di Kabupaten Sleman. (Tribunjogja I Agung Ismiyanto)