Kriminal
Pelaku Klitih di Jalan Kenari Belum Tertangkap
Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo, Kamis (14/11/2019) menegaskan bahwa anggotanya masih mencari para pelaku kriminal ini.
Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus klitih yang terjadi di jalan Kenari, Umbulharjo, Yogyakarta pada Minggu (10/11/2019) dini hari masih dalam penyelidikan.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo, Kamis (14/11/2019) menegaskan bahwa anggotanya masih mencari para pelaku kriminal ini.
"Kita masih melakukan pengembangan dari keterangan saksi. Nantinya jika ada perkembangan pasti akan kita informasikan," tuturnya.
• Keluarga Korban Klitih Sulit Bayar Biaya Perawatan, RSUP Dr Sardjito : Biaya Perawatan Bisa Dicicil
Selain itu, Kompol Alaal juga menyampaikan bahwa ciri-ciri pelaku sudah berhasil dikantongi.
Disisi lain, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan kepada tribunjogja.com bahwa aksi klitih dapat dijerat dengan dua pasal berbeda.
"Pasal penganiayaan dan pengrusakan itu dapat digunakan untuk menjerat para pelaku klitih yang tertangkap," tuturnya.
Dia juga menjelaskan bahwa memang tidak ada landasan hukum tersendiri bagi aksi Klitih.
"Jadi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) klitih itu tidak ada. Yang ada penganiayaan dan pengrusakan," tuturnya.
• Keluarga Korban Klitih di Jalan Kenari Yogya Bingung Bayar Rumah Sakit, Tagihannya Capai Rp56 Juta
Lanjutnya, ancaman hukuman yang bisa diberikan kepada pelaku klitih nantinya sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan dokter.
"Jadi jika aksinya penganiayaan, Kita akan menunggu hasil visum yang dilakukan oleh dokter. Nantinya akan dibagi menjadi penganiayaan ringan dan berat, tergantung hasil visumnya," jelasnya.
Sedangkan untuk pengrusakan itu bisa dilihat dari benda atau barang yang dirusak. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-klitih_20180814_200002.jpg)