Pak Dukuh Jalin Cinta Terlarang dengan Janda Hingga Perut Berisi, Diminta Mundur Malah Jawab Begini
Supriyadi Dukuh Gaten didemo warga karena hamili janda. Warga demonstrasi damai ke Balai desa menunut dukuh untuk mundur dari jabatanya
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Berbuat Asusila, Pak Dukuh Gaten Desa Tirtomulyo Dituntut Mundur

Ratusan warga Padukuhan Gaten, Desa Tirtomulyo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul menggelar aksi demonstrasi damai di Balai desa setempat. Aksi tersebut dilakukan oleh warga untuk meminta Supriyadi, sebagai Dukuh Gaten mundur dari jabatannya, karena dianggap telah berbuat asusila.
"Pemimpin harusnya menjadi panutan. Jadi contoh kepada warganya. Kami ingin Dukuh gaten mundur, dan kalau bisa dipecat saja. Karena sudah melanggar asusila," kata Sukirmanto, tokoh masyarakat yang ikut dalam aksi di Balaidesa Tirtomulyo, Selasa (12/11/2019)
Sukirmanto mengatakan, ratusan warga datang ke Balaidesa karena kecewa. Supriyadi sebagai dukuh gaten, menurutnya telah banyak melakukan pelanggaran.
Seringkali bertentangan dengan kesepakatan warga. Puncaknya adalah perbuatan asusila yang dianggap sangat meresahkan.
Supriyadi diduga telah menjalin cinta terlarang, berselingkuh dengan seorang janda hingga perutnya berisi alias hamil.
Meskipun janda tersebut akhirnya akan dinikahi namun tindakan Supriyadi dinilai oleh warga tidak mencerminkan seorang tokoh masyarakat yang baik.
"Kami kecewa. Karena perbuatan asusila ini sudah sangat parah. Kami tidak bisa terima. Kami minta Pak Dukuh mundur," tegas dia.
Supriyadi sudah menjabat Dukuh Gaten selama 11 tahun, melalui pemilihan Dukuh tahun 2008 silam.
Ia sudah memiliki istri dan tiga orang anak.
Pengakuan Pak Dukuh
Dikonfirmasi, Supriyadi sebagai Dukuh Gaten mengakui semua kekhilafannya.
Ia meminta maaf sedalam-dalamnya kepada warga, karena menurutnya sebagai Dukuh, dirinya tidak mungkin lepas dari perbuatan salah.
Pihaknya berjanji akan memperbaiki semua kesalahan itu dengan cara bertanggungjawab.
Supriyadi mengaku sudah mendapatkan restu dari sang Istri maupun anak-anaknya.
Ia berharap warga bisa memaafkan.
"Apabila masyarakat tidak mau memaafkan ya nggak papa, karena itu masalah saya dan Tuhan yang akan mengadili saya. Dan untuk tuntutan mundur, saya tetap akan mempertahankan jabatan saya," ungkap dia.
• LOGIN SSCNASN.BKN.GO.ID Sekali Lagi, Pastikan Dokumen Persyaratan Tak Gagal Diunggah
Kata Kepala Desa
Kasus Supriyadi, kepala Dukuh Gaten, Desa Tirtomulyo, Kretek Bantul yang dikabarkan berbuat asusila bergulir panjang.
Kepala Desa Tirtomulyo, Drs Sujadi mengaku akan menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.
Menurutnya, perbuatan Supriyadi menghamili seorang Janda tidak bisa ditolerir. Sebagai Dukuh, dia seharusnya bisa menjadi panutan, contoh dan tauladan bagi warganya. Bukan justru melakukan pelanggaran.
"Pasti akan ada sanksi karena dia telah melakukan kesalahan. Kami tidak bisa sampaikan sanksinya. Nanti akan dikonsultasikan dulu ke pak Camat dan pak Bupati," kata Sujadi, ditemui dikantornya, Selasa (12/11/2019)
Dukuh Supriyadi dalam kasus tersebut, dikatakan Sujadi disangkakan telah melanggar peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 dan peraturan Bupati nomor 60 tahun 2018.
Dimana dijelaskan dalam peraturan tersebut, pamong desa dan staff honorer desa, wajib menjunjung tinggi harkat martabat pamong desa dan menjadi tauladan, panutan bagi masyarakat desa.
"Jadi sudah otentik melanggar. Apalagi seluruh masyarakat resah," kata dia.
Diceritakan Sujadi, sebelum warga melakukan demontrasi di Balai Desa menuntut Supriyadi mundur dari jabatan Dukuh, pihaknya sempat memanggil yang bersangkutan.
Ia menyarankan agar mengakui kesalahan dan mundur secara terhormat. Namun Supriyadi menolak.
Supriyadi, diakui Sujadi, justru balik mempertanyakan kesalahan dirinya dimana.
Karena yang ia perbuat, dilakukan atas dasar suka sama suka.
Bahkan dirinya mengaku akan bertanggung jawab dengan cara menikahi Janda yang telah dihamilinya.
"Pengakuan dia (Supriyadi), katanya akan bertanggung jawab. Lantaran suka sama suka. Tapi warga resah, menolak dipimpin dukuh yang telah berbuat asusila. Tuntutan warga, dukuh agar turun dari jabatannya," kata dia.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Desa, Setda Bantul, Kurniantoro mengingatkan kepada Dukuh untuk senantiasa menjaga moralitas.
Kurniantoro menjelaskan, aturan tentang disiplin aparatur Desa tertuang dalam Peraturan Bupati nomor 60 tahun 2018.
Dimana dalam pasal 3 diterangkan Pamong Desa wajib menjunjung tinggi harkat martabat dan menjadi panutan serta tauladan bagi masyarakat desa.
"Dukuh adalah seorang pemimpin. Dituntut menjadi seorang panutan dan menjadi seorang pemuka dimasyarakat. Maka yang paling utama wajib menjaga moralitas," katanya, Selasa (12/11/2019). ( Tribunjogja.com )