Ribut Soal Tawar Menawar Tarif Seusai Berhubungan Intim, Tumarni Tewas Dihantam Botol Suplemen

Ribut Soal Tawar Menawar Tarif Seusai Berhubungan Intim, Tumarni Tewas Dihantam Botol Suplemen

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jateng/ Budi Susanto
Pelaku pembunuhan terhadap penjaga warung di Pemalang, saat dibawa ke Mapolres Pemalang, Senin (11/11/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Seorang wanita yang berprofesi sebagai penjaga warung ditemukan tewas di tempat usahanya Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang pada pekan lalu.

Korban diketahui bernama Tumarni (45), warga Desa Brenggong Kabupaten Purworejo.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap IR, pelaku yang tega menghabisi nyawa Tumarni.

Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunjateng.com, dari pengakuan IR kepada polisi, pembunuhan itu dilatarbelakangi masalah bayaran setelah melakukan hubungan intim dengan korban.

Saat kejadian, pelaku dan korban melakukan hubungan intim di dalam warung.

Selesai melakukan hubungan intim, korban meminta bayaran sebesar Rp 200 ribu.

Namun saat itu pelaku hanya memiliki uang sebesar Rp 50 ribu saja.

"Ia minta bayaran Rp 200 ribu, saya hanya punya Rp 50 ribu," katanya di hadapan petugas, Senin (11/11/2019).

Saat itu terjadi tawar menawar soal bayaran.

Teteskan Air Mata Saat Topo Pepe, Suwarni Berharap Sri Sultan Hemengku Buwono X Turun Tangan

Namun pelaku malah emosi sehingga melakukan pembunuhan terhadap korban.

Dalam kondisi telanjang, pelaku menghantam kepala korban dengan botol minuman suplemen.

Sementara Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, menuturkan, sebelumnya pelaku sempat ditawari berhubungan intim saat berkunjung ke warung.

"Karena perselisihan usai berhubungan intim, pelaku menghabiskan nyawa korban di tempat ia berhubungan intim," tuturnya.

Pemeriksaan yang dilakukan jajaran Polres Pemalang, di lokasi kejadian penemuan jenazah wanita tanpa busana di Jalan Lingkar Pemalang, beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan yang dilakukan jajaran Polres Pemalang, di lokasi kejadian penemuan jenazah wanita tanpa busana di Jalan Lingkar Pemalang, beberapa waktu lalu. ((ISTIMEWA)

Merujuk pada kasus itu, AKBP Kristanto menjelaskan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.

"Untuk istri sirih dan anak pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif karena mereka punya peran berbeda dalam kasus ini," tambahnya.

Sebelumnya, seorang wanita berusia 45 ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dalam kondisi telanjang.

Selain telanjang, jenazah yang ditemukan di dalam warung yang terletak di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, itu sudah dihinggapi serangga.

Identitas jenazah tersebut diketahui bernama Tumarni, warga Desa Brenggong Kabupaten Purworejo.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi, jenazah ditemukan warga di dalam warung.

"Tumarni sempat dipanggil oleh penjual sayuran yang biasanya datang ke warung, namun saat dipanggil ia tidak keluar dari warung. Kemudian penjual sayur itu masuk ke warung," kata AKP Suhadi, Rabu (6/11/2019).

Dilanjutkannya, saat penjual sayur masuk ke dalam warung, ia menemukan jenazah Tumarni sudah terkapar tanpa busana.

"Penjual sayur menemukan Tumarni terkapar tanpa mengenakan baju. Jenazahnya juga sudah dihinggapi serangga," paparnya.

Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara, Pelawak Nurul Qomar Langsung Nyatakan Banding

Diterangkan AKP Suhadi, usai melihat sosok Tumarni terbujur kaku, penjual sayur berlari keluar warung dan memberi kabar ke rekannya.

"Setelah itu mereka memberikan informasi ke kepala desa, dan kepala desa memberitahu ke Polsek setempat," tuturnya.

Menurut AKP Suhadi, jenazah Tumarni mengalami sejumlah luka.

"Hasil pemeriksaan medis, jenazah mengalami luka di leher bawah dagu, telinga kanan bagian bawah, serta
di pantat dekat dubur. Luka itu berasal dari senjata tajam, kini jenazah dibawa ke RSUD DR Azari Pemalang," tambahnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Terungkap, Penjaga Warung Dibunuh Seusai Berhubungan Intim di Jalan Lingkar Pemalang.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved