Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara, Pelawak Nurul Qomar Langsung Nyatakan Banding
Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara, Pelawak Nurul Qomar Langsung Nyatakan Banding
TRIBUNJOGJA.COM - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, pelawak Nurul Qomar akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).
Atas putusan itu, pihak Qomar yang merupakan anggota grup lawak “Empat Sekawan” yang juga mantan Anggota DPR RI dua periode itu langsung menyatakan banding.
Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes. Saya menghormati, tapi tidak sependapat. Oleh karena itu kami akan naik banding. Selama proses itu saya tidak ditahan,” kata Qomar, usai sidang.
• BREAKING NEWS : Lapak Mau Digusur, Lima PKL Gondomanan Gelar Topo Pepe di Depan Keraton Yogyakarta
Seperti diketahui, rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019.
Sebelumnya, oleh JPU, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.
Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.
Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Ijazah Palsu, Pelawak Nurul Qomar Divonis Penjara 1 Tahun Lima Bulan", .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/divonis-1-tahun-5-bulan-penjara-pelawak-nurul-qomar-langsung-nyatakan-banding.jpg)