Jawa
KPU Kota Magelang Rekrut Pemantau, Pelaksana Jajak Pendapat dan Hitung Cepat Pilwalkot Magelang 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang membuka pendaftaran untuk pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Magelang Tahun 2020.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM. MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang membuka pendaftaran untuk pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Magelang Tahun 2020.
Selain pemantau, KPU juga membuka pendaftaran Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
"Ada pemantau Pemilihan, Pelaksana survei atau jajak pendapat, dan pelaksana penghitungan cepat. Pendaftaran dibuka pada tanggal 1 November 2019 lalu di KPU Kota Magelang," ujar Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto, Minggu (10/11/2019).
Pemantau pemilihan, pelaksana survei dan pelaksana penghitungan cepat memiliki tugas masing-masing.
Pemantau pemilihan ini berbentuk lembaga pemantau dimana tugasnya memantau jalannya proses pelaksanaan pemilihan dari awal sampai akhir.
• Sidang Gugatan Pemilu 2019 di MK, KPU Kota Magelang Lengkapi Data Pendukung
Sementara untuk lembaga pelaksana survei dan penghitungan cepat melaksanakan survei terhadap perilaku pemilih, hasil pemilihan, dan kelembagaan pemilihan seperti penyelenggara pemilihan, parpol, legilsatif, pemerintah dan survei tentang calon Walikota dan Wakil Walikota Magelang nanti.
Mereka juga bertugas menghitung secara cepat perolehan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang tahun 2020 nanti.
"Tugas dari pemantau pemilihan akan memantau pelaksanaan pemilihan Walikota Magelang 2020 di setiap tahapan. Jajak pendapat akan survei tentang pelaksanaan pemilihan atau pendapat tetang pasangan calon," ujar Basmar.
KPU Kota Magelang telah membuka pendaftaran pemantau pemilihan, pelaksana survei dan pelaksana penghitungan cepat.
Pemantau pemilihan dibuka tanggal 1 November 2019 - 16 September 2020. Pelaksana survei dibuka 1 November 2019 - 16 Agustus 2020.
• KPU Kota Magelang Sediakan Template Braile Untuk Pemilih Disabilitas di Setiap TPS
Syarat-syarat pendaftaran mesti dipenuhi oleh pendaftar pemantau pemilihan.
Begitu juga pelaksana survei dan penghitungan cepat.
Syarat pendaftaran seperti akta pendirian/badan hukum lebaga, susuan kepengurusan, surat keterngan domisili, dan foto.
Mereka juga diminta menyerahkan surat pernyataan bahwa mereka tidak berpihak, tak menganggu pemilihan, benar melakukan wawancara dan survei, tak mengubah data lapangan dan menggunakan metode penelitian ilmiah.
Dalam kode etik, lembaga pemantau pemilihan juga mesti non partisan atau netral.
"Pendaftaran dapat langsung ke Kantor KPU Kota Magelang, dengan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan. Syarat-syarat dapat dilihat di web KPU Kota Magelang," tutur Basmar.
Sanksi pun terancam dikenakan bila lembaga pemantau ataupun pelaksana survei dan penghitungan cepat melanggar kewajibannya.
Keberadaan lembaga pemantau, pelaksana survei dan penghitungan cepat ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020 sehingga dapat berjalan dengan lancar.
Partisipasi masyarakat pun diharapkan juga dapat meningkat.(TRIBUNJOGJA.COM)